Modus Pinjam Motor Alasan Jual Alpukat, Residivis di Lubuk Linggau Malah Gelapkan NMAX

oleh -53 Dilihat
Motor Pelajar Digelapkan, Residivis di Lubuk Linggau Dapat Bagian Rp1,5 Juta

SILTV.COM – Kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang terjadi di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, akhirnya terungkap setelah salah satu pelaku berhasil diamankan polisi.

Pelaku diketahui bernama Anggi (28), warga RT 3, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. Anggi merupakan residivis kasus pencurian dan diduga terlibat dalam penggelapan sepeda motor bersama dua rekannya berinisial IN dan BY.

Korban dalam perkara ini adalah Rifki Julius, seorang pelajar SMKN 3 Kota Lubuk Linggau. Sepeda motor yang digelapkan merupakan milik temannya, Tegar, yakni Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BH 6948 QV.

Kapolsek Lubuk Linggau Barat Iptu Joni Saibi, didampingi Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah, mengatakan peristiwa tersebut bermula pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, Rifki dan Tegar berkenalan dengan seorang perempuan yang mengaku bernama Intan bersama seorang temannya. Keduanya kemudian berada di rumah korban di Jalan Asoka, Kelurahan Marga Rahayu.

Intan kemudian meminjam sepeda motor Yamaha NMAX milik Tegar dengan alasan hendak pergi ke kawasan Kompi, Kelurahan Taba Pingin.

Meski baru berkenalan, Tegar memberikan izin. Namun, ia meminta Rifki untuk mengikuti Intan dari belakang.

Saat perjalanan, Intan mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi hingga Rifki kehilangan jejak. Pencarian kemudian dilanjutkan hingga menjelang subuh.

Rifki akhirnya sampai di kawasan Jalan Garuda, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. Di lokasi tersebut, ia bertemu tiga orang pria yang belum dikenalnya dan menggunakan motor odong-odong.

Salah seorang di antaranya mengaku bernama Anggi.

Rifki kemudian menceritakan persoalannya kepada ketiga pria tersebut. Anggi mengaku mengenal Intan dan menawarkan bantuan untuk mencarinya.

Mereka kemudian mencari Intan bersama-sama menuju arah Kodim. Tidak lama kemudian, Intan muncul bersama temannya dengan mengendarai sepeda motor NMAX milik Tegar.

Motor tersebut akhirnya berhasil dibawa kembali oleh Rifki. Sementara sepeda motor CRF yang sebelumnya digunakan Rifki dititipkan kepada Anggi dan dua rekannya di pinggir Jalan Garuda.

Rifki kemudian mengantar Intan dan temannya pulang ke kawasan Mesat.

Setelah itu, Rifki kembali menemui Anggi dan kedua rekannya di lokasi tempat motor CRF dititipkan. Saat waktu mendekati azan subuh, Anggi kemudian meminjam sepeda motor NMAX tersebut.

Anggi beralasan hendak menjual alpukat ke pasar. Karena sebelumnya dianggap telah membantu mencari Intan, Rifki kembali mempercayainya dan menyerahkan sepeda motor tersebut.

Anggi kemudian pergi dengan membonceng kedua rekannya. Ia meminta Rifki menunggu di lokasi karena disebut akan kembali setelah dari pasar.

Namun, hingga pagi hari, Anggi bersama kedua rekannya tidak kunjung kembali.

Rifki kemudian berusaha mencari keberadaan Anggi. Ia bahkan mendatangi rumah ketua RT untuk menanyakan alamat Anggi dan akhirnya memperoleh informasi mengenai rumah orang tua pelaku.

Setelah kembali ke rumah, Rifki memberitahukan kejadian tersebut kepada Tegar.

Pada sore harinya, Rifki bersama Tegar dan Dion kembali mencari Anggi hingga menemui orang tuanya di kawasan kebun Sungai Kasie. Namun, orang tua Anggi mengaku mereka juga sedang mencari keberadaan anaknya.

Karena sepeda motor tidak kunjung dikembalikan dan tidak ada pertanggungjawaban, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Barat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit Yamaha NMAX warna hitam nomor polisi BH 6948 QV dengan nilai sekitar Rp26 juta.

Anggi Ditangkap Setelah 8 Bulan

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.

Setelah sekitar delapan bulan menjadi buronan, polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan Anggi.

Pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, petugas mengamankan Anggi di Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.

Anggi diamankan tanpa melakukan perlawanan.

Saat menjalani pemeriksaan, Anggi mengakui keterlibatannya dalam penggelapan sepeda motor Yamaha NMAX tersebut.

“Anggi mengakui perbuatannya sudah menggelapkan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tersebut. Menurut pengakuannya, saat korban kembali lagi menemui ketiga tersangka di pinggir Jalan Garuda, baru muncul niat mereka bertiga untuk menggelapkan motor dengan alasan menjual alpukat dan membeli nasi kuning,” jelas Erwin.

Setelah membawa sepeda motor tersebut, Anggi mengaku pulang ke rumahnya di Lubuk Tanjung untuk mengganti pakaian karena dalam kondisi basah.

Sepeda motor kemudian dibawa oleh IN dan BY.

Sekitar satu jam kemudian, IN dan BY datang ke rumah Anggi sambil membawa uang yang disebut sebagai hasil penjualan sepeda motor.

Dari hasil penjualan tersebut, Anggi mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp1,5 juta.

Menurut keterangan yang diperoleh polisi, sepeda motor tersebut dijual ke arah Curup dengan harga sekitar Rp5 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi kepada ketiga pelaku.

Polisi menyebut uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, di antaranya bermain judi slot, membeli makanan dan rokok, serta membeli sabu.

“Informasinya motor dijual ke arah Curup seharga Rp5 juta. Masing-masing mereka mendapatkan sebesar Rp1,5 juta. Uangnya habis untuk judi slot, beli makan, rokok dan sabu,” ungkap Erwin.

Dua Rekan Masih Diburu

Dalam pemeriksaan, Anggi mengaku tidak mengetahui secara pasti lokasi sepeda motor tersebut dijual. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan barang bukti dan mengejar dua rekannya, yakni IN dan BY.

Selain itu, polisi juga mencatat Anggi bukan kali pertama berurusan dengan hukum.

Anggi diketahui merupakan residivis kasus pencurian handphone yang terjadi pada 2020. Ia kemudian menjalani hukuman dan disebut baru keluar dari penjara pada 2022.

Saat ini Anggi telah diamankan di Polsek Lubuk Linggau Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara IN dan BY masih dalam pengejaran polisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.