SILTV.COM – Pelarian dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Sukri, pedagang pisang molen di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berakhir setelah keduanya berhasil diamankan polisi pada Jumat (9/10/2026).
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial IH (68) dan UJ (64). Mereka ditangkap oleh Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau di Kelurahan Lubuk Binjai, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, sekitar pukul 17.30 WIB.
Dalam proses penangkapan, UJ dilaporkan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Petugas kemudian menembak kaki terduga pelaku hingga ia terjatuh dan berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan setelah polisi menerima laporan terkait kematian Sukri.
“Setelah menerima laporan polisi, Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan kedua pelaku yang sedang bersembunyi di TKP tersebut,” ujarnya, Sabtu (10/10/2026).
UJ Melawan Saat Hendak Diamankan
Kurniawan menjelaskan, situasi sempat memanas ketika petugas berupaya mengamankan kedua pria tersebut. UJ disebut mengeluarkan pisau dan mengarahkannya kepada anggota kepolisian.
Petugas terlebih dahulu melepaskan tiga kali tembakan peringatan ke udara. Namun, karena UJ masih melakukan perlawanan, polisi kemudian melepaskan dua tembakan yang mengenai bagian kaki terduga pelaku.
“UJ kemudian terjatuh dan berhasil diamankan,” jelas Kurniawan.
Setelah berhasil dilumpuhkan, UJ dibawa ke Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau untuk mendapatkan perawatan medis.
Polisi Sita Sejumlah Senjata Tajam
Dari pemeriksaan awal, kedua pria tersebut disebut mengakui keterlibatan mereka dalam kasus kematian Sukri.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi satu bilah pisau, satu bilah golok, dua bilah pisau lainnya, serta satu kaus lengan panjang berwarna abu-abu.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Tewasnya Pedagang Pisang Molen
Sebelumnya, Sukri, yang dalam laporan awal disebut berusia 60 tahun, meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di kawasan Pasar Inpres, Jalan Panorama, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat kejadian, korban sedang berjualan pisang molen. Berdasarkan keterangan dalam laporan perkara, seorang pria berinisial HT mendatangi korban dan menuduhnya sering mengganggu istrinya.
HT kemudian disebut mengeluarkan pisau dan mengejar Sukri. Dalam peristiwa tersebut, UJ diduga menusuk korban satu kali di bagian dada sebelah kiri.
Korban selanjutnya dilarikan ke Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa Sukri tidak berhasil diselamatkan.
Penangkapan dua terduga pelaku menjadi perkembangan terbaru dalam pengungkapan kasus tersebut. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami peran masing-masing pihak dan melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum.





