SILTV.COM – Sikap ramah seseorang tidak seharusnya ditafsirkan sebagai tanda ketertarikan pribadi. Hal inilah yang menjadi sorotan dalam peristiwa dugaan percobaan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga di kompleks perumahan Rayhan City, Kecamatan Gandus, Prabumulih.
Seorang pria bernama Heri Harianto (45), yang disebut bekerja sebagai penjaga malam di kompleks tersebut, menjadi sasaran amarah warga setelah diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial VT (35), pada Senin (5/10/2026).
Berdasarkan informasi yang beredar, kejadian bermula ketika Heri diduga melakukan tindakan yang mengarah pada upaya pemaksaan hubungan seksual terhadap korban. Situasi tersebut membuat VT merasa terancam hingga akhirnya berteriak meminta pertolongan.
Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga kemudian mendatangi lokasi dan mengepung pria tersebut agar tidak melarikan diri.
Suasana pun sempat memanas. Warga yang tersulut emosi dilaporkan melakukan pengeroyokan terhadap Heri hingga mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.
Diduga Salah Menafsirkan Sikap Ramah Korban
Peristiwa ini turut menjadi perhatian karena adanya dugaan bahwa pelaku salah mengartikan sikap korban selama berinteraksi di lingkungan perumahan.
Dalam keterangan yang beredar, Heri disebut mengaku khilaf dan terlalu percaya diri. Ia diduga menganggap senyuman yang diberikan korban ketika berpapasan sebagai tanda ketertarikan terhadap dirinya.
Namun, keramahan dalam kehidupan bertetangga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya persetujuan terhadap hubungan pribadi, terlebih untuk melakukan tindakan yang melanggar kehendak orang lain.
Persetujuan harus diberikan secara jelas dan tanpa paksaan. Setiap tindakan yang mengarah pada kekerasan atau pemaksaan seksual merupakan persoalan serius yang harus ditangani sesuai hukum.
Diserahkan kepada Pihak Kepolisian
Setelah kejadian tersebut, Heri dilaporkan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses lebih lanjut.
Penanganan oleh aparat penegak hukum diperlukan guna mengungkap kronologi secara menyeluruh, memeriksa keterangan korban dan saksi, serta memastikan dugaan tindak pidana yang terjadi.
Di sisi lain, tindakan pengeroyokan terhadap terduga pelaku juga tidak dapat dibenarkan hanya karena warga tersulut emosi. Penanganan perkara seharusnya diserahkan kepada aparat berwenang agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Hingga informasi ini disusun, keterangan resmi kepolisian mengenai kronologi lengkap, status hukum Heri, serta perkembangan penyelidikan belum tercantum dalam informasi yang tersedia.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keramahan tidak boleh dimaknai sebagai persetujuan. Setiap orang wajib menghormati batasan pribadi orang lain dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan kehendak mereka.





