Polisi Lakukan Penyelidikan dan Amankan Pelaku
Setelah menerima laporan resmi dengan nomor LP/B-14/VII/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Selatan/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tanggal 24 Juli 2026, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Selatan langsung melakukan penyelidikan.
Petugas mengumpulkan informasi dan melakukan pendalaman terkait keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa MA telah kembali ke rumahnya di kawasan Jalan H. Matnur, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.
Tim Operasional Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Hari Ardiansyah kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Pelaku Akui Perbuatannya
Saat menjalani pemeriksaan, MA mengakui bahwa dirinya memang meminjam sepeda motor tersebut.
Namun, pelaku mengaku sejak awal memiliki niat untuk membawa kendaraan itu pergi dan tidak mengembalikannya kepada pemilik.
Atas tindakan tersebut, polisi menjerat MA dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 dan atau Pasal 492 KUHP Nasional.
Pelaku Ditahan untuk Proses Hukum
Untuk kepentingan penyidikan dan melengkapi proses hukum, pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap tersangka.
Polsek Lubuk Linggau Selatan menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang merugikan masyarakat.
Kasus ini juga menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada orang lain, terutama terkait penggunaan barang berharga seperti kendaraan bermotor.







