Oknum Kades Musi Rawas Ditangkap Usai Diduga Peras Perusahaan, Kabur ke Deli Serdang

oleh -27 Dilihat
Sempat Kabur ke Sumut, Oknum Kades Musi Rawas Diciduk Polisi dalam Kasus Pemerasan

SILTV.COM – Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, berinisial AB alias DO (48) harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia diamankan karena diduga melakukan pemerasan terhadap pekerja sebuah perusahaan.

Tersangka sempat meninggalkan wilayah Sumatera Selatan dan melarikan diri ke Sumatera Utara setelah kasus tersebut dilaporkan. Polisi akhirnya menemukan keberadaan AB di Kabupaten Deli Serdang dan membawanya kembali ke Musi Rawas untuk menjalani proses hukum.

Kasus dugaan pemerasan itu terjadi di Jalan Lintas Desa Trijaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas Ipda Nofrianto menjelaskan, kejadian bermula ketika korban berinisial BI (34) bersama seorang Supervisor Departemen Maintenance PT Medco E&P Indonesia berinisial B melintas menggunakan mobil Mitsubishi Triton dengan nomor polisi BG-8492-OI.

Saat kendaraan melintas di lokasi, perjalanan korban tiba-tiba dihentikan oleh tersangka. AB disebut menghadang menggunakan sepeda motor dan kemudian mendekati kendaraan korban.

“Tersangka kemudian menyalip dan memepet pintu sopir mobil korban,” kata Nofrianto, Sabtu (5/9/2026).

Situasi kemudian semakin tegang ketika tersangka mengambil kunci kontak kendaraan dari luar melalui jendela mobil yang dalam keadaan terbuka.

Menurut polisi, tindakan tersebut disertai ancaman agar korban memenuhi permintaan tersangka. AB diduga meminta agar anaknya diterima bekerja di perusahaan tempat korban bekerja.

Tidak berhenti di lokasi, tersangka kemudian memanggil anaknya untuk membawa mobil operasional perusahaan tersebut ke rumahnya. Korban bersama rekannya juga dibawa menuju kediaman tersangka.

Pihak perusahaan yang mengetahui kejadian tersebut kemudian mendatangi rumah tersangka. Setelah dilakukan komunikasi antara pihak humas dan keamanan perusahaan dengan tersangka, korban beserta rekannya akhirnya diperbolehkan meninggalkan lokasi.

Namun, kendaraan milik perusahaan disebut masih ditahan di rumah tersangka.

Merasa mendapatkan perlakuan yang merugikan dan mengancam keselamatan, korban selanjutnya membuat laporan ke Polres Musi Rawas.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa AB telah meninggalkan Sumatera Selatan dan berada di wilayah Sumatera Utara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kepolisian bergerak menuju Kabupaten Deli Serdang pada Senin, 31 Agustus 2026.

Setelah melakukan pencarian, petugas akhirnya menemukan tersangka yang sedang bersembunyi di sebuah rumah kos. AB diamankan tanpa melakukan perlawanan.

“Setelah diamankan, tersangka dibawa kembali ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum,” ujar Nofrianto.

Saat ini, tersangka telah berada di Polres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.