Pasutri Bengkulu Ditangkap di Lubuklinggau, Polisi Sita 50 Butir Ekstasi

oleh -29 Dilihat
oleh
Hendak Edarkan Ekstasi di Tempat Hiburan, Pasutri Asal Rejang Lebong Ditangkap

SILTV.COM – Sepasang suami istri (pasutri) asal Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, diamankan Satres Narkoba Polres Lubuklinggau karena diduga membawa dan akan mengedarkan narkotika jenis ekstasi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Kedua tersangka yakni SDA (38) dan istrinya N (37), warga Kelurahan Beringin III, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Keduanya ditangkap saat berada di dalam sebuah mobil di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut kemudian disampaikan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Lubuklinggau, Selasa (22/9/2026).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP M Romi mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman. Saat berada di lokasi, polisi melihat sebuah mobil dengan kaca terbuka dan mencurigai gerak-gerik pengemudinya.

“Anggota mendapat laporan dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan ketika itu kami melihat satu unit mobil dengan kaca terbuka dengan gerak-gerik mencurigakan,” kata AKP Romi.

Petugas selanjutnya berupaya mendekati kendaraan tersebut. Namun, pengemudi justru mencoba melarikan diri dengan mempercepat laju mobil.

Polisi kemudian menghadang kendaraan tersebut menggunakan mobil anggota. Upaya tersebut berhasil sehingga kedua orang yang berada di dalam mobil dapat diamankan.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah plastik klip berisi pil yang diduga ekstasi berada dalam genggaman tangan kiri N.

Dari penggeledahan tersebut, petugas mengamankan lima bungkus plastik klip bening berisi 50 butir pil berbentuk granat berwarna merah muda.

Barang bukti tersebut memiliki berat sekitar 16,03 gram berdasarkan hasil penimbangan yang disampaikan polisi.

“Narkoba berada di genggaman tangan sebelah kiri N dan setelah ditanyakan atas kepemilikan barang tersebut mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” jelas Romi.

Mengaku Baru Sekali Edarkan di Lubuklinggau

Dalam pemeriksaan, Supran mengaku baru satu kali membawa dan mengedarkan narkotika di wilayah Kota Lubuklinggau.

Namun, kepada penyidik, ia mengaku sebelumnya pernah melakukan aktivitas serupa di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

S disebut mengaku telah empat kali mengedarkan narkotika di wilayah tersebut.

Sementara 50 butir pil yang diamankan polisi rencananya akan diserahkan kepada pembeli di salah satu tempat hiburan di Kota Lubuklinggau.

“Dalam satu butir itu kami dapat untung Rp30 ribu, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap S saat diperiksa polisi, Selasa (22/9/2026).

Meski demikian, keterangan kedua tersangka masih didalami penyidik untuk mengetahui lebih jauh asal-usul barang serta jaringan yang terlibat dalam peredarannya.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polisi Tangkap Remaja yang Diduga Kurir Ekstasi

Selain menangkap pasutri tersebut, Satres Narkoba Polres Lubuklinggau juga mengungkap kasus narkotika lainnya dengan tersangka seorang remaja berusia 18 tahun, yakni MF.

M merupakan warga Jalan Dayang Torek, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Ia diamankan polisi dalam penyamaran sebagai pembeli di Jalan Dayang Torek pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari tangan M, polisi menyita enam butir pil yang diduga ekstasi.

Dalam pemeriksaan, M mengaku dirinya hanya bertugas sebagai kurir. Barang tersebut disebut diantarkan atas perintah seorang bandar berinisial RA.

Dengan adanya dua pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Lubuklinggau mengamankan total 56 butir pil yang diduga ekstasi.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan menyebut pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 224 orang.

“Dari pengungkapan tersebut Satreskoba mampu menyelamatkan 224 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

Saat ini, SDA, N, dan MF bersama barang bukti masing-masing masih menjalani proses penyidikan Satres Narkoba Polres Lubuklinggau.

Polisi masih mendalami asal barang, tujuan peredaran, serta kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.