SILTV.COM – Di Indonesia, persoalan warisan tidak diatur oleh satu sistem hukum yang seragam. Masyarakat mengenal beberapa ketentuan yang berlaku secara berdampingan, mulai dari hukum Islam, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), hingga hukum adat yang berkembang di berbagai daerah.
Perbedaan sistem hukum tersebut membuat pembagian harta peninggalan seseorang dapat berbeda-beda, tergantung pada agama, latar belakang keluarga, dan aturan yang dipilih. Salah satu hal yang paling sering menjadi pertanyaan adalah apakah anak laki-laki dan perempuan memperoleh hak waris yang sama.
Untuk memahami hal tersebut, masyarakat perlu mengetahui prinsip dasar yang digunakan dalam masing-masing sistem hukum.
Sistem Hukum Waris di Indonesia
Indonesia menganut pluralisme hukum dalam perkara warisan. Artinya, lebih dari satu aturan dapat digunakan dalam menyelesaikan pembagian harta peninggalan.
Bagi umat Islam, pembagian warisan umumnya mengacu pada hukum faraidh yang bersumber dari Al-Qur’an, hadis, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Apabila terjadi sengketa, penyelesaiannya dilakukan melalui Pengadilan Agama.
Sementara itu, masyarakat non-Muslim biasanya menggunakan ketentuan dalam KUHPerdata. Sengketa yang timbul diselesaikan melalui Pengadilan Negeri. Selain itu, sejumlah daerah juga masih menerapkan hukum adat yang diwariskan secara turun-temurun.






