Pemkot Lubuklinggau Tutup Sementara Gudang Miras di Siring Agung

oleh -32 Dilihat
Gudang Miras di Siring Agung Disetop, Pemkot Soroti Izin Edar Kota Lubuklinggau

SILTV.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau mengambil langkah tegas terhadap aktivitas penyimpanan dan distribusi minuman beralkohol di wilayahnya.

Sebuah gudang yang digunakan untuk menyimpan sekaligus mendistribusikan minuman beralkohol di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan, dihentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Lubuklinggau, Selasa, 8 September 2026.

Gudang tersebut diketahui dikelola oleh PT Anugrah Karya Prima dan berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Siring Agung.

Penghentian operasional dilakukan setelah pemerintah daerah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan perusahaan. Langkah tersebut juga dilakukan setelah keberadaan gudang tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik di media sosial.

Bukan Karena Seluruh Izin Tidak Lengkap

Wali Kota Lubuklinggau H. Rachmat Hidayat atau Yoppy Karim mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan perusahaan sebenarnya telah memiliki sejumlah dokumen perizinan.

Namun, terdapat satu persyaratan yang dinilai belum dipenuhi, yakni izin edar yang secara khusus mencakup wilayah Kota Lubuklinggau.

Menurut Yoppy, izin yang dimiliki perusahaan sebelumnya mencantumkan wilayah peredaran Sumatera Selatan secara umum. Dokumen tersebut belum secara spesifik menyebut Kota Lubuklinggau sebagai wilayah distribusi.

“Perizinannya sudah lengkap. Ternyata dari perizinan itu, surat izin edar untuk wilayah Kota Lubuklinggau memang belum mereka buat,” ujar Yoppy.

Atas temuan tersebut, Pemkot Lubuklinggau meminta perusahaan menghentikan sementara aktivitasnya sampai izin yang dibutuhkan selesai diproses.

Distribusi Dilarang Selama Izin Belum Dipenuhi

Yoppy menegaskan, perusahaan tidak diperbolehkan kembali menjalankan kegiatan distribusi sebelum seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.

Pemerintah daerah meminta pengelola segera mengurus izin edar yang mencakup wilayah Kota Lubuklinggau.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar aktivitas usaha, khususnya peredaran minuman beralkohol, memiliki dasar legalitas yang jelas di daerah tempat kegiatan berlangsung.

Selain izin edar, pemerintah juga melakukan pengecekan terhadap sejumlah dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha tersebut, termasuk dokumen penggolongan minuman beralkohol, BPOM, serta pajak dan bea cukai.

Perizinan Miras Termasuk Usaha Berisiko Tinggi

Pemkot Lubuklinggau juga menyoroti status kegiatan usaha minuman beralkohol yang masuk dalam kategori berisiko tinggi.

Karena itu, pengelola diwajibkan memenuhi berbagai ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban pelaporan secara berkala.

Yoppy menyebut perusahaan seharusnya melakukan pembaruan laporan setiap tiga bulan sebagai bagian dari kewajiban pengawasan terhadap usaha berbasis risiko tinggi.

Ia menilai kelengkapan administrasi menjadi hal penting agar kegiatan distribusi minuman beralkohol dapat terpantau dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Pemkot Soroti Sistem Perizinan Berbasis OSS

Dalam pemeriksaan tersebut, Yoppy juga menyinggung mekanisme perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Menurutnya, sejumlah kegiatan usaha yang masuk kategori berisiko tinggi terkadang proses perizinannya ditangani melalui tingkat provinsi maupun kementerian sehingga pemerintah kabupaten dan kota tidak selalu mengetahui secara langsung aktivitas usaha yang muncul di daerah.

Dengan adanya regulasi terbaru, pemerintah daerah berharap proses pengawasan terhadap kegiatan usaha dapat berjalan lebih transparan.

Ia menyebut ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 turut mengatur sejumlah dokumen pendukung yang harus dipenuhi pelaku usaha.

Satpol PP Hentikan Operasional Maksimal Satu Bulan

Sekretaris Satpol PP Kota Lubuklinggau, Muhammad Syarifian, mengatakan tindakan yang diberikan kepada perusahaan berupa sanksi administratif penghentian sementara kegiatan operasional.

Penghentian tersebut mencakup seluruh aktivitas perusahaan hingga kewajiban pelaporan dan persyaratan terkait pengawasan serta pengendalian peredaran minuman beralkohol dipenuhi.

Sanksi penghentian sementara ditetapkan paling lama satu bulan. Masa tersebut dihitung sejak berita acara ditandatangani pada Selasa, 8 September 2026.

Syarifian menegaskan, tindakan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan Pemkot Lubuklinggau terhadap aktivitas usaha yang beroperasi di wilayahnya.

Pemerintah daerah memastikan setiap pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.

Dengan demikian, aktivitas gudang distribusi minuman beralkohol tersebut baru dapat kembali berjalan setelah perusahaan menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi dan memperoleh persyaratan izin yang dibutuhkan untuk wilayah Kota Lubuklinggau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.