SILTV.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Beliti berhasil mengungkap kasus pencurian 15 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram yang terjadi di wilayah Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku berinisial Angga Gustiana (25) berhasil diamankan, sementara dua rekannya masih dalam pengejaran petugas.
Pelaku diketahui merupakan warga Dusun III, Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti. Ia ditangkap setelah mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian yang menyasar kandang ayam milik warga di Dusun II, Desa Bumi Agung.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kapolsek Muara Beliti IPTU Miming Wijaya, didampingi Kanit Reskrim IPDA Gita Loris, membenarkan penangkapan tersebut.
Kanit Reskrim menjelaskan, awalnya petugas menjemput Angga di kediamannya pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, ia masih berstatus sebagai saksi dan diminta hadir ke Polsek Muara Beliti untuk memberikan keterangan terkait kasus pencurian tabung gas LPG yang sebelumnya dilaporkan korban.
Namun, saat proses pemeriksaan berlangsung, Angga akhirnya mengakui bahwa dirinya terlibat dalam pencurian bersama dua orang rekannya yang kini masih buron. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan Angga sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum.







