Satresnarkoba Lubuk Linggau Bongkar Peredaran Narkoba, Ekstasi dan Sabu Disita dari Kamar Hotel

oleh -32 Dilihat
oleh
Satresnarkoba Lubuk Linggau Bongkar Peredaran Narkoba, Ekstasi dan Sabu Disita dari Kamar Hotel

Tidak hanya itu, aparat turut menyita satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna putih yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya. Polisi saat ini masih mendalami keterangan yang diberikan untuk menelusuri sumber perolehan narkotika serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran barang terlarang tersebut.

Seluruh barang bukti bersama tersangka telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsider sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Polres Lubuk Linggau menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang dinilai rawan menjadi tempat transaksi maupun penyimpanan narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba. Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Lubuk Linggau dapat ditekan sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.