Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Ungkap Kasus Sabu, Pelaku Diamankan Bersama 2,41 Gram Narkotika

oleh -19 Dilihat
oleh
Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Ungkap Kasus Sabu, Pelaku Diamankan Bersama 2,41 Gram Narkotika

SILTV.COM – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lubuk Linggau. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar.

Pelaku berinisial AF (31) diamankan petugas saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika di kawasan Jalan Bukit Sulap, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar kawasan Bukit Sulap Kost. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, S.H., M.H. kemudian memerintahkan KBO Satresnarkoba IPDA Muhamad Deden bersama tim operasional untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan secara intensif.

Pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 10.50 WIB, petugas menemukan seorang pengendara sepeda motor yang menunjukkan perilaku mencurigakan di sekitar lokasi. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu putih dengan nomor polisi BG-3356-HAI tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pengendara tersebut berinisial AF. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

Barang haram tersebut ditemukan dalam kondisi disembunyikan di bawah telapak kaki pelaku dengan berat bruto sekitar 0,25 gram.

Petugas Temukan Tambahan Barang Bukti di Rumah Pelaku

Dalam proses pemeriksaan awal, AF mengakui masih menyimpan narkotika lainnya di rumahnya yang berada di Jalan Depati Said, Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di kediaman pelaku. Dari dalam kamar tidur, polisi kembali menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian.

Sebanyak delapan paket plastik klip bening berisi sabu berhasil diamankan dengan berat bruto mencapai 2,16 gram. Selain itu, polisi juga menemukan satu set alat hisap sabu atau bong yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa:

  • Sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 2,41 gram
  • Satu unit telepon seluler Oppo Reno6
  • Satu unit sepeda motor Honda Scoopy
  • Satu set alat hisap sabu

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku Terancam Hukuman Pidana

Atas dugaan perbuatannya, AF dijerat dengan ketentuan hukum terkait tindak pidana narkotika, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto aturan perundangan yang berlaku.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan pasal alternatif sesuai ketentuan pidana yang mengatur tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Polres Lubuk Linggau Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Informasi dari masyarakat menjadi bagian penting dalam mengungkap peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. mengapresiasi kerja keras jajaran kepolisian serta dukungan masyarakat dalam membantu mengungkap kasus narkotika.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan tambahan serta melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan kepada pihak terkait.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah Kota Lubuk Linggau serta Sumatera Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.