Wali Kota Sidak Gudang Miras yang Viral di Lubuklinggau, Polisi Ungkap Status Perizinannya

oleh -28 Dilihat
oleh

SILTV.COM – Sebuah gudang yang menyimpan minuman beralkohol dalam jumlah besar di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menjadi perhatian setelah videonya beredar luas di media sosial.

Lokasi gudang tersebut diketahui berada di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Video yang memperlihatkan kondisi gudang yang penuh dengan kardus berisi miras dan kemudian mendapat perhatian masyarakat.

Dalam rekaman yang beredar, terlihat sejumlah kardus tersusun dalam jumlah banyak di dalam gudang. Video tersebut juga memperlihatkan adanya ketegangan ketika aktivitas pengambilan gambar di sekitar lokasi mendapat penolakan dari seseorang yang disebut berada di lingkungan gudang.

Beredarnya video itu kemudian memunculkan dugaan bahwa gudang tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus distribusi minuman beralkohol ke sejumlah wilayah di Lubuklinggau dan daerah sekitarnya.

Wali Kota Lubuklinggau Turun Langsung

Menanggapi informasi yang berkembang, Wali Kota Lubuklinggau H. Rachmat Hidayat atau Yoppy Karim turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan yang berlangsung di gudang tidak menyalahi ketentuan yang berlaku, khususnya berkaitan dengan perizinan penyimpanan dan distribusi minuman beralkohol.

Yoppy mengatakan, pemerintah daerah perlu memastikan sejumlah aspek, mulai dari legalitas gudang, izin perdagangan dan penyimpanan, jenis serta jumlah produk yang tersedia, hingga jalur distribusinya.

Selain itu, Pemkot Lubuklinggau juga menyoroti para pedagang yang menjadi tujuan distribusi. Pemerintah ingin memastikan setiap pihak yang menjual minuman beralkohol kepada konsumen telah memenuhi persyaratan perizinan sesuai aturan.

Sorotan tidak hanya diarahkan kepada gudang, tetapi juga terhadap mekanisme pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Lubuklinggau.

Pemkot meminta agar pengawasan yang dilakukan Satpol PP bersama organisasi perangkat daerah dan instansi terkait berjalan lebih optimal serta memiliki koordinasi yang jelas.

Yoppy menegaskan, pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah persoalan serupa berkembang menjadi polemik.

Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, Pemkot Lubuklinggau menyatakan siap mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi Periksa Gudang

Di sisi lain, Polres Lubuklinggau juga bergerak setelah memperoleh informasi mengenai gudang yang viral tersebut.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan, didampingi Kasat Reskrim M. Kurniawan Azwar, menyampaikan bahwa personel kepolisian telah mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Pengecekan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas distribusi minuman beralkohol di tempat tersebut.

Petugas kemudian bertemu dengan pihak manajemen gudang dan memeriksa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

Hasil pemeriksaan polisi justru memberikan fakta berbeda dari dugaan yang berkembang di media sosial.

Polisi Pastikan Dokumen Perizinan Lengkap

Berdasarkan pemeriksaan, Catur menyebut dokumen perizinan gudang tersebut dinyatakan lengkap dan diterbitkan oleh pemerintah kota.

Polisi juga meluruskan informasi mengenai fungsi gudang. Menurut Catur, lokasi tersebut bukan tempat penjualan minuman beralkohol secara langsung kepada masyarakat atau pengecer.

Gudang itu, kata dia, menjalankan fungsi sebagai distributor minuman beralkohol.

Dengan demikian, keberadaan berbagai produk minuman beralkohol di dalam gudang tidak serta-merta menunjukkan adanya aktivitas penjualan eceran tanpa izin. Status gudang memang diperuntukkan bagi kegiatan distribusi sesuai dokumen perizinan yang dimiliki.

Catur juga membantah informasi yang menyebut gudang tersebut hanya memiliki izin sebagai tempat penyimpanan barang lain seperti gudang kecap.

Menurut hasil pemeriksaan kepolisian, izin yang dimiliki memang berkaitan dengan kegiatan distribusi minuman beralkohol.

Pengawasan Peredaran Miras Tetap Dilakukan

Meski hasil pengecekan menunjukkan kelengkapan dokumen, Polres Lubuklinggau menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol tetap menjadi perhatian.

Polisi akan melakukan tindakan apabila menemukan adanya distribusi atau penjualan minuman beralkohol yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum.

Upaya pencegahan dan pembinaan juga akan terus dilakukan untuk menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.

Kasus gudang yang sempat viral ini sekaligus menjadi perhatian bagi pemerintah dan aparat untuk memastikan rantai distribusi minuman beralkohol berjalan sesuai aturan, mulai dari distributor hingga pedagang yang menjualnya.

Dengan adanya pemeriksaan dari pemerintah daerah dan kepolisian, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai status gudang tersebut dan tidak hanya berpedoman pada informasi yang beredar di media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.