Tak Ada Ampun! Polres Lubuklinggau Tangkap 5 Tersangka Peredaran Narkoba

oleh -26 Dilihat
oleh
Tak Ada Ampun! Polres Lubuklinggau Tangkap 5 Tersangka Peredaran Narkoba

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 10.00 WIB, Satresnarkoba menggerebek sebuah kamar hotel di Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Dari lokasi tersebut diamankan tersangka B bersama barang bukti berupa 27 butir pil ekstasi seberat 8,79 gram dan empat paket sabu dengan berat bruto 0,49 gram.

Sementara itu, pengungkapan terakhir dilakukan pada Senin (27/7/2026) sore di Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Polisi mengamankan M (17) setelah gerak-geriknya mencurigakan. Saat diperiksa, petugas menemukan 136 gram ganja kering yang diselipkan di pinggangnya serta uang tunai Rp105 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka J, ET, B, dan M dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Khusus tersangka M, proses hukum dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sedangkan tersangka R yang berstatus pengguna dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Ia memastikan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika yang dapat merusak generasi muda. Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Menurutnya, kerja sama masyarakat sangat penting untuk menciptakan Kota Lubuklinggau yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau guna menjalani pemeriksaan laboratorium forensik serta proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.