Terbongkar Setelah Bertahun-tahun, Ayah di Kepahiang Diduga Jadi Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Dua Putrinya

oleh -47 Dilihat
oleh

SILTV.COM – Aparat Satreskrim Polres Kepahiang menangkap seorang pria berinisial SM (52), warga Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Penangkapan dilakukan Tim Elang Jupi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepahiang pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kediaman tersangka.

Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda melalui Kasat Reskrim IPTU Bintang Yuda Gama, didampingi Kanit PPA AIPTU Dedy, membenarkan penangkapan tersebut.

Terungkap Berawal dari Laporan Ibu Korban

Kasus ini terungkap setelah ibu kandung kedua korban melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual yang dialami anaknya kepada pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban serta sejumlah saksi, polisi menemukan dugaan bahwa perbuatan tersebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban pertama yang kini berusia 17 tahun diduga mengalami kekerasan seksual dalam kurun waktu 2018 hingga 2020.

Sementara itu, korban kedua yang kini berusia 12 tahun diduga mengalami peristiwa serupa dalam rentang waktu Oktober 2024 hingga Januari 2026.

Korban Diduga Mendapat Ancaman

Penyidik juga mendalami dugaan bahwa tersangka mengancam kedua korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada ibu mereka.

Karena diduga mengalami tekanan dan rasa takut, kedua korban tidak segera melaporkan apa yang dialaminya. Dugaan tindak pidana tersebut baru terungkap setelah ibu korban mencurigai adanya kejanggalan dan melapor ke pihak kepolisian.

Pelaku Ditangkap di Rumahnya

Setelah mengumpulkan bukti permulaan yang dinilai cukup, Tim Elang Jupi bersama Unit PPA bergerak menuju kediaman tersangka di Kecamatan Ujan Mas.

SM berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Kepahiang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini penyidik masih mendalami motif, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta melengkapi berkas perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polres Kepahiang menegaskan komitmennya dalam menangani setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara profesional. Masyarakat juga diimbau segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak agar korban dapat segera memperoleh perlindungan, pendampingan, dan penanganan hukum.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.