Penyelidikan Mengarah kepada Pelaku
Polisi bersama warga kemudian mengumpulkan informasi dari sejumlah saksi yang berada di lokasi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui seorang pria sempat berada di sekitar sepeda motor korban sebelum uang tersebut dinyatakan hilang.
Berbekal informasi tersebut, korban bersama warga menelusuri keberadaan pria yang dicurigai hingga akhirnya menemukan yang bersangkutan di rumahnya yang berada di Blok D Perumahan Griya Tanjung Sejahtera.
Pelaku Mengaku Mencuri Seorang Diri
Saat dimintai keterangan, pria berinisial P mengakui telah mengambil uang kas masjid tanpa melibatkan orang lain.
Pelaku kemudian menunjukkan lokasi penyimpanan sisa uang hasil pencurian yang disembunyikan di atas plafon kamar rumahnya.
Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan uang tunai sebesar Rp750.000 yang diduga merupakan sisa hasil pencurian.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama tersangka untuk kepentingan proses penyidikan.
Polisi Proses Hukum Pelaku
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Lubuklinggau Barat I guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tentang tindak pidana pencurian.
Polisi juga masih mendalami penggunaan sisa uang yang belum berhasil ditemukan serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Polres Lubuklinggau mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga, termasuk saat berada di tempat ibadah. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.






