Polisi Fokus pada Pertanggungjawaban Korporasi
Dalam perkara ini, penyidik menitikberatkan proses hukum terhadap unsur korporasi. Artinya, tanggung jawab pidana tidak hanya melihat pengemudi kendaraan, tetapi juga pimpinan perusahaan yang diduga memiliki tanggung jawab terhadap operasional kendaraan.
Pihak kepolisian menyatakan akan segera menggelar konferensi pers bersama jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar masyarakat memperoleh penjelasan resmi mengenai perkembangan kasus tersebut.
Kronologi Kecelakaan Maut
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Simpang Danau, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Saat itu Bus ALS sedang melakukan perjalanan dari arah Lubuk Linggau menuju Jambi. Dari arah berlawanan melaju sebuah truk tangki BBM.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, bus diduga berusaha menghindari lubang di badan jalan sehingga melewati marka dan masuk ke jalur berlawanan. Dalam waktu singkat tabrakan keras tidak dapat dihindari.
Benturan tersebut memicu kebakaran hebat yang melalap kedua kendaraan. Api dengan cepat membesar sehingga banyak penumpang terjebak di dalam bus.
Awalnya tercatat 17 korban meninggal dunia di lokasi maupun sesaat setelah kejadian. Namun dua korban lain yang sempat menjalani perawatan intensif akhirnya meninggal akibat luka bakar serius, sehingga jumlah korban jiwa bertambah menjadi 19 orang.
Kecelakaan tersebut menjadi salah satu tragedi lalu lintas paling mematikan yang pernah terjadi di wilayah Sumatera Selatan sepanjang tahun 2026.
Penyelidikan Terus Berjalan
Polres Muratara memastikan proses hukum masih terus berlangsung. Penyidik akan melengkapi seluruh berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, serta mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan penyebab kecelakaan.
Masyarakat kini menantikan konferensi pers resmi dari kepolisian yang akan menjelaskan secara rinci dasar penetapan tersangka, konstruksi hukum perkara, serta langkah lanjutan dalam proses penegakan hukum.


