SILTV.COM – Tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuklinggau dibebastugaskan sementara setelah diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap kepala sekolah dalam proses pencairan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Ketiga ASN tersebut masing-masing berinisial A, V, dan F. Mereka diketahui memiliki posisi sebagai kepala bidang (Kabid), kepala seksi (Kasi), dan staf di lingkungan Disdikbud Kota Lubuklinggau.
Inspektur Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi, mengatakan pihaknya telah membentuk tim pemeriksa untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. Saat ini, pemeriksaan masih berlangsung dengan mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan dari pihak terkait.
Menurut Erwin, langkah pembebastugasan dilakukan sementara agar proses pemeriksaan dapat berjalan dengan baik.
“Jadi yang bersangkutan sementara dibebastugaskan dulu. Kemudian kami periksa dan sudah kami bentuk tim, sekarang kami lagi mengumpulkan bukti untuk memanggil oknum yang bersangkutan,” ujar Erwin, Kamis (20/8/2026).
Ia menambahkan, pihak Inspektorat juga akan meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk kepala sekolah yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan proses pencairan dana BOSP tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan rangkaian kejadian sekaligus mengumpulkan bukti sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Intinya saat ini sedang dalam proses pemeriksaan dan datanya kita olah, saksi ya kita periksa terlebih dahulu. Pemeriksaan ini secepatnya kita lakukan karena akan kita telusuri, pihak sekolah akan kita panggil, yang bersangkutan dipanggil,” jelasnya.
Terancam Hukuman Disiplin
Terkait kemungkinan sanksi terhadap ketiga ASN tersebut, Erwin mengatakan mereka dapat dikenakan hukuman disiplin apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran.
Namun, jenis dan tingkat sanksi belum dapat ditentukan karena proses pemeriksaan masih berjalan.
“Untuk sanksinya nanti. Sanksinya nanti ada hukuman disiplin dan bisa berat. Untuk isinya nanti, menunggu kita melakukan pemeriksaan,” kata Erwin.
Kejari Amankan Lima Pegawai
Sebelumnya, dugaan pungli tersebut mencuat setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau mengamankan lima pegawai Disdikbud Kota Lubuklinggau.
Mereka diduga melakukan pungutan kepada kepala sekolah SD dan SMP se-Kota Lubuklinggau yang berkaitan dengan proses pencairan dana BOSP reguler melalui Bank Sumsel Babel.
Peristiwa tersebut terungkap pada Selasa (18/8/2026). Ketika itu, Tim Penyelidik Kejari Lubuklinggau memperoleh informasi mengenai adanya pertemuan antara sejumlah kepala sekolah dengan beberapa oknum pegawai Disdikbud.
Pertemuan tersebut diduga berkaitan dengan penerbitan surat rekomendasi yang menjadi salah satu persyaratan dalam proses pencairan dana BOSP reguler melalui Bank Sumsel Babel.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, tim menemukan sejumlah amplop berisi uang dengan pecahan mulai dari Rp50 ribu hingga Rp200 ribu di ruangan Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud Lubuklinggau.
Sejumlah amplop tersebut ditemukan pada beberapa pegawai yang diamankan.
Dari pegawai berinisial A, ditemukan 14 amplop berisi uang serta 16 amplop yang sudah dalam keadaan terbuka dan kosong.
Sementara itu, dari pegawai berinisial F ditemukan 11 amplop. Sedangkan dari pegawai berinisial V ditemukan satu amplop.
Setelah proses pengamanan tersebut, tiga ASN yang diduga berkaitan dengan penerimaan amplop kemudian diserahkan kepada Inspektorat Kota Lubuklinggau untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Kini, Inspektorat masih menelusuri dugaan pungli tersebut dengan memeriksa bukti dan keterangan para pihak. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta sanksi terhadap ketiga ASN tersebut.







