“Pelaku diamankan sesaat setelah turun dari kendaraan travel tanpa melakukan perlawanan,” ujar sumber kepolisian.
Saat dilakukan penggeledahan sesuai prosedur, petugas menemukan satu tas sandang warna merah muda yang dibawa pelaku. Di dalamnya terdapat satu plastik klip transparan berisi tiga butir pil diduga ekstasi berbentuk karakter Minion berwarna cokelat dengan berat bruto 1,59 gram.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek VIVO Y16 berwarna hitam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa ET bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Perempuan tersebut tercatat sebagai residivis yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum dalam perkara serupa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan subsider sebagaimana diatur dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, ET bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ekstasi tersebut.
Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.







