Viral! Kantor Lurah Taba Pingin Diputus PDAM, Tunggakan Capai 51 Bulan

oleh -41 Dilihat
Kantor Lurah Taba Pingin Ternyata Nunggak Tagihan PDAM 51 Bulan

SILTV.COM – Sambungan air ke Kantor Lurah Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, diputus oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bukit Sulap.

Pemutusan dilakukan lantaran rekening air kantor kelurahan tersebut disebut telah menunggak pembayaran selama 51 bulan.

Tindakan penertiban itu menjadi perhatian setelah video proses pemutusan sambungan air beredar di sejumlah grup WhatsApp dan media sosial.

Dalam rekaman yang beredar, tampak sejumlah petugas PDAM mendatangi Kantor Lurah Taba Pingin. Petugas kemudian menggunakan peralatan untuk melakukan pemutusan pada sambungan pipa air.

Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap Kota Lubuk Linggau, H. Sihada, melalui Divisi Hukum dan Humas Ferry Asrop, membenarkan adanya pemutusan sambungan tersebut.

Ferry menjelaskan, langkah pemutusan tidak dilakukan secara tiba-tiba. Menurutnya, pihak PDAM telah lebih dahulu memberikan pemberitahuan serta melakukan pendekatan kepada pelanggan yang memiliki tunggakan.

“Kita sebelumnya telah melalui tahapan, surat bahkan pendekatan secara persuasif, namun tidak ada niat baik,” ujar Ferry.

Ia menambahkan, kantor pemerintahan seharusnya dapat memberikan contoh kepada masyarakat, termasuk dalam memenuhi kewajiban pembayaran layanan air bersih.

“Seharusnya kantor lurah menjadi contoh bagi masyarakat,” tegasnya.

Penertiban Pelanggan Menunggak

PDAM Tirta Bukit Sulap saat ini juga terus melakukan penertiban terhadap pelanggan yang memiliki tunggakan rekening air.

Ferry menyebut, dalam kurun waktu sekitar 1,5 bulan terakhir, sedikitnya 100 pelanggan telah dikenakan pemutusan sambungan akibat belum memenuhi kewajiban pembayaran.

Jumlah pelanggan PDAM Tirta Bukit Sulap sendiri tercatat mencapai sekitar 17 ribu pelanggan.

Namun, dari jumlah tersebut, pelanggan yang disebut aktif melakukan pembayaran baru sekitar 3.800 pelanggan.

Kondisi ini menjadi salah satu perhatian PDAM dalam upaya meningkatkan kepatuhan pelanggan terhadap kewajiban pembayaran rekening air.

Pihak perusahaan menilai pembayaran secara rutin diperlukan agar pelayanan air dapat terus berjalan serta operasional perusahaan tetap terjaga.

Imbau Pelanggan Bayar Rekening Tepat Waktu

PDAM Tirta Bukit Sulap mengingatkan seluruh pelanggan agar tidak mengabaikan tagihan rekening air setiap bulannya.

Pelanggan yang memiliki tunggakan diharapkan segera menyelesaikan kewajibannya untuk menghindari pemberlakuan sanksi sesuai ketentuan.

Pemutusan sambungan air di Kantor Lurah Taba Pingin menjadi salah satu bentuk penertiban terhadap pelanggan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran.

PDAM juga mengimbau masyarakat maupun instansi yang menjadi pelanggan agar melakukan pembayaran secara rutin dan tepat waktu.

Dengan demikian, potensi penumpukan tunggakan hingga berbulan-bulan dapat dihindari dan layanan air bersih kepada pelanggan dapat terus berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.