SILTV.COM – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Lukman, resmi ditahan setelah penyidik Polres Muratara menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut berlangsung pada Rabu (30/9/2026). Tahap ini dilakukan setelah berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam pengurusan kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Armein Ramdhani menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan terhadap ASN yang mengurus sejumlah administrasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara.
Dugaan pungutan disebut berlangsung pada Februari hingga 27 April 2026. Lokasinya berada di Kantor BKPSDM Kabupaten Muratara, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit.
Dalam perkara tersebut, Lukman diduga meminta sejumlah uang kepada ASN yang mengajukan proses kenaikan pangkat maupun urusan kepegawaian lainnya. Uang tersebut diduga diminta dengan alasan agar proses pengajuan tidak mengalami keterlambatan dan bisa diteruskan ke sistem kepegawaian.
“Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan sisa uang yang diduga berkaitan dengan pungutan tersebut sebesar Rp5,5 juta,” ujar Armein, Rabu (30/9/2026).
Barang Bukti yang Diserahkan
Dalam tahap II, penyidik Polres Muratara turut menyerahkan berbagai barang bukti kepada JPU Kejari Lubuklinggau.
Barang bukti tersebut meliputi dua unit telepon seluler, satu tas punggung, uang tunai Rp5 juta dalam pecahan Rp50 ribu, serta satu amplop yang berisi uang Rp500 ribu.
Selain itu, terdapat buku catatan, sejumlah amplop dan puluhan bundel dokumen administrasi kepegawaian.
Dokumen yang diamankan berkaitan dengan berbagai jenis usulan kepegawaian, antara lain kenaikan pangkat, alih jenjang, alih kategori, pengaktifan kembali jabatan fungsional dan sejumlah administrasi kepegawaian lainnya.
Penyidik juga menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan riwayat pengangkatan serta jabatan Lukman sebagai ASN hingga menduduki posisi Kepala BKPSDM Muratara.
Berawal dari OTT
Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah Lukman diamankan polisi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor BKPSDM Kabupaten Muratara pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 14.40 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan uang tunai Rp5 juta yang berada di dalam tas milik Lukman.
Petugas juga menemukan sebuah amplop putih berisi uang Rp500 ribu. Selain uang, turut ditemukan daftar nama ASN yang diduga memberikan uang untuk pengurusan dokumen kenaikan pangkat.
Daftar tersebut ditemukan di dalam tas seorang staf BKPSDM Muratara berinisial Z.
Setelah melalui proses penyidikan, perkara kemudian dinyatakan lengkap sehingga penyidik menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk diproses pada tahap penuntutan.
Dijerat Pasal Korupsi
Atas perkara tersebut, Lukman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menggunakan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan melalui permintaan atau penerimaan sesuatu dalam pelaksanaan tugas.
Setelah tahap II selesai, JPU Kejari Lubuklinggau langsung melakukan penahanan terhadap Lukman untuk kepentingan proses penuntutan.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor PRINT-03/L.6.11/Ft.1/09/2026 tertanggal 30 September 2026.
Lukman ditahan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau selama 20 hari, terhitung mulai 30 September hingga 19 Oktober 2026.
Pihak kejaksaan selanjutnya akan mempersiapkan proses penuntutan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





