SILTV.COM – Seorang petani berinisial PS (45) ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Ia diduga sengaja membakar lahan miliknya seluas sekitar satu hektare untuk membuka area perkebunan yang akan ditanami kelapa sawit.
Peristiwa pembakaran lahan tersebut terjadi di Jalan Belalau II, RT 02, Kelurahan Belalau II, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah Tim Khusus Penegakan Hukum (Timsus Gakkum) Karhutla melakukan patroli udara menggunakan pesawat nirawak atau drone. Dalam pemantauan tersebut, petugas menemukan kepulan asap dan titik api di wilayah Belalau II.
BACA JUGA: Operasi Gabungan di Banyuasin, 18 Orang Diamankan dan 15 Jalani Rehabilitasi
BACA JUGA: Polisi Sasar Dua Lokasi Diduga Tempat Narkoba di Muratara, 4 Pondok Dibongkar
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau, Ipda Dodi Rislan, mengatakan patroli udara dilakukan untuk mendeteksi potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya.
“Tim melakukan patroli udara menggunakan drone dengan ketinggian sekitar 100 meter dan jangkauan transmisi hingga 1 kilometer. Saat patroli, petugas menemukan kepulan asap dan titik api di wilayah Belalau II,” kata Dodi, Kamis (15/10/2026).
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi kebakaran. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), polisi mendapati PS sedang melakukan pembakaran di lahan miliknya.
Saat dimintai keterangan, PS mengakui perbuatannya. Ia menyebut pembakaran dilakukan untuk membersihkan dan membuka kembali area perkebunan agar dapat ditanami kelapa sawit.
“Saat diinterogasi, PS mengaku membakar lahan tersebut untuk membuka kembali area perkebunannya agar bisa ditanami kelapa sawit,” ungkap Dodi.
Petugas kemudian berupaya memadamkan api menggunakan peralatan seadanya. Langkah tersebut dilakukan karena lokasi kebakaran cukup sulit dijangkau kendaraan roda dua maupun roda empat.
Setelah api berhasil dipadamkan, petugas mengamankan PS berikut sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi. Berdasarkan pemeriksaan awal, luas lahan milik tersangka yang terbakar diperkirakan mencapai satu hektare.
Barang bukti yang diamankan meliputi sebilah pisau atau parang bergagang kayu, sebuah korek api gas, satu tangki semprot berwarna biru, serta satu batang bibit kelapa sawit yang siap ditanam.
BACA JUGA: Dua Pria di Lubuklinggau Ditangkap Usai Diduga Memeras Pelajar Lewat WhatsApp
BACA JUGA: Aniaya Perempuan di Night Club Lubuklinggau, Pria Ini Diciduk Polisi
Polisi Tetapkan PS sebagai Tersangka dan Lakukan Penahanan
Penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut. Setelah menggelar perkara pada Rabu (14/10/2026), polisi menetapkan PS sebagai tersangka dan langsung menahannya di sel tahanan Polres Lubuklinggau.
Dodi menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 308 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Saat ini tersangka PS sudah kita tahan dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut. Dari kasus ini juga kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para oknum yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Lubuklinggau,” tegas Kurniawan.
Menurutnya, penegakan hukum merupakan salah satu langkah penting untuk mencegah kebakaran meluas serta mengurangi risiko yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan.
“Penanganan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah meluasnya karhutla yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan berdampak terhadap lingkungan,” ujarnya.
BACA JUGA: Tabrakan Dua Motor di Simpang Pelawe Musi Rawas, 2 Orang Meninggal
BACA JUGA: Guru SMP di Muratara Dipecat, Polisi Dalami Dugaan Pencabulan terhadap Siswi Lain
Kapolres Ingatkan Warga Tidak Membuka Lahan dengan Cara Membakar
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Catur Erwin Setiawan, turut mengingatkan bahwa persoalan karhutla harus menjadi perhatian bersama. Menurutnya, upaya pencegahan perlu dilakukan sejak dini, bukan hanya ketika api sudah muncul dan membesar.
Ia menekankan pentingnya kerja sama seluruh elemen masyarakat dalam mencegah kebakaran, termasuk melalui patroli, edukasi, dan penyampaian imbauan kepada warga.
“Karhutla ini bukan hanya persoalan pemadaman ketika api sudah muncul, tetapi bagaimana kita bersama-sama mencegah agar api tidak terjadi lagi. Oleh karena itu, sinergisitas antara seluruh elemen harus terus diperkuat,” kata Catur.
Kapolres juga meminta masyarakat memahami bahaya pembukaan lahan dengan cara membakar, terlebih ketika kondisi cuaca kering berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.
“Kami ingin masyarakat menjadi bagian dari solusi, karena menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran adalah tanggung jawab kita bersama,” katanya.
Catur secara khusus mengingatkan warga agar tidak membersihkan maupun membuka lahan perkebunan dengan menggunakan api.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jangan sampai kepentingan membuka perkebunan justru menimbulkan kebakaran yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat luas,” tegasnya.
Polisi berharap penindakan terhadap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan. Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, kebakaran juga dapat meluas dan membahayakan keselamatan warga di sekitarnya.
Masyarakat diimbau memilih cara pembukaan lahan yang lebih aman serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi memicu karhutla di wilayah Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA: Bentrokan di Depan Mapolda Sumsel, 1 Pria Diduga Provokator Diamankan
BACA JUGA: Tingkatkan Akuntabilitas Anggaran, 186 Kades di Musi Rawas Ikuti Workshop Pengelolaan Keuangan Desa





