Aniaya Perempuan di Night Club Lubuklinggau, Pria Ini Diciduk Polisi

oleh -51 Dilihat
Polisi Tangkap Pria yang Diduga Aniaya Perempuan di Kafe Lubuklinggau. (Foto: Dok. Polres Lubuklinggau)

SILTV.COM – Seorang pria berinisial MRA (28) ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap perempuan berinisial AM (23) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka fisik, sesak napas, hingga trauma.

Peristiwa itu terjadi di tangga Maestro Night Club (MNC), Jalan Sriwijaya, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Lubuklinggau Utara, Iptu Sumardi Candra, menjelaskan bahwa insiden tersebut diduga bermula ketika tersangka berupaya melerai pertengkaran antara kekasihnya yang berinisial CC dengan korban.

Namun, dalam kejadian itu, MRA diduga justru melakukan kekerasan terhadap AM dengan menendang bagian tubuh korban.

“Namun diduga tersangka menendang bagian dada korban tepatnya di area payudara sebelah kanan sebanyak satu kali dan paha kanan korban sebanyak satu kali,” kata Sumardi, Rabu (14/10/2026).

Akibat dugaan penganiayaan tersebut, AM mengalami luka lecet di bagian dada sebelah kanan serta memar pada paha kanannya. Korban juga dilaporkan mengalami sesak napas dan trauma setelah kejadian.

Merasa dirugikan atas peristiwa yang dialaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Dua Kali Mangkir dari Panggilan

Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan dan mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan MRA sebagai tersangka.

Polisi kemudian melayangkan dua kali panggilan pemeriksaan kepada MRA, masing-masing pada Kamis (8/10/2026) dan Senin (12/10/2026).

Namun, tersangka tidak memenuhi kedua panggilan tersebut. Petugas akhirnya melakukan penangkapan terhadap MRA pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Setelah diamankan, MRA dibawa ke Polsek Lubuklinggau Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Sumardi, tersangka mengaku bahwa dirinya hanya berniat memisahkan pertengkaran antara CC dan AM. Meski demikian, penyidik tetap mendalami keterangan tersebut dengan mengacu pada laporan korban serta hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

Diamankan Bersama Sepasang Sepatu

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu lembar hasil visum korban dan sepasang sepatu merek Reebok yang disebut dikenakan tersangka saat peristiwa penganiayaan berlangsung.

Atas dugaan perbuatannya, MRA dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses hukum.

Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa perselisihan, termasuk yang terjadi di tempat hiburan, perlu diselesaikan tanpa tindakan kekerasan. Upaya melerai pertengkaran seharusnya dilakukan secara aman agar tidak menimbulkan korban maupun persoalan hukum baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.