SILTV.COM – Upaya membersihkan lahan pertanian dengan menggunakan api justru membuat seorang petani di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, berurusan dengan hukum.
Seorang pria berinisial S (45) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Banyuasin setelah kedapatan membakar lahan sawah miliknya di Desa Lubuk Lancang, Kecamatan Suak Tapeh.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut. Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Sandi Karisma mengatakan, perkara itu bermula ketika personel kepolisian menemukan S sedang membersihkan lahan dengan cara membakar pada Kamis (27/8/2026).
Saat ditemukan petugas, S langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Temukan Pembakaran di Area Persawahan
Dari hasil pemeriksaan Unit Pidsus Satreskrim Polres Banyuasin, diketahui lahan yang terbakar memiliki luas sekitar 20 x 30 meter.
Area tersebut merupakan bagian dari lahan sawah milik tersangka yang secara keseluruhan memiliki ukuran sekitar 50 x 400 meter.
Polisi menduga api sengaja digunakan untuk membersihkan sisa tanaman, rumput, maupun material yang berada di area persawahan.
Tindakan tersebut dilakukan ketika kondisi lingkungan rawan terjadi kebakaran lahan sehingga berpotensi menyebabkan api menjalar ke wilayah lain.
Diamankan Saat Patroli Karhutla
Penangkapan S bermula dari kegiatan patroli yang dilakukan personel Polsek Betung sebagai bagian dari upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.
Ketika melintas di kawasan persawahan Desa Lubuk Lancang, petugas melihat adanya aktivitas pembakaran. Polisi kemudian mendapati S berada di lokasi dan langsung mengamankannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, polisi menetapkan S sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Korek Api dan Pertamax Disita
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut antara lain satu buah korek api gas serta satu botol berisi BBM jenis Pertamax yang ditemukan di lokasi.
Barang-barang tersebut kemudian diamankan penyidik untuk kepentingan proses hukum dan menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara pembakaran lahan tersebut.
Terancam Hukuman Pidana
Atas dugaan perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
S kini resmi menjalani penahanan di Polres Banyuasin untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan ataupun pembersihan lahan menggunakan metode pembakaran.
Cara tersebut dinilai berisiko memicu kebakaran yang lebih luas, terlebih pada kondisi cuaca kering yang dapat membuat api mudah merambat ke lahan lain.
Polisi juga meminta para petani menggunakan cara yang lebih aman dalam membersihkan lahan sehingga potensi munculnya karhutla dan kabut asap dapat ditekan.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan juga diimbau segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sebelum api meluas.





