SILTV.COM – Aksi pencurian dengan membobol brankas di Element JM Swalayan, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, akhirnya terungkap.
Seorang pria berinisial IT (27), warga Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, diamankan Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau dalam pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) non-TO Ops Sikat Musi I 2026.
Dalam aksinya, pelaku diduga berhasil membobol brankas dan membawa kabur uang tunai dengan total kerugian korban mencapai sekitar Rp44 juta.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Kurniawan Azwar, S.T.K., S.I.K., M.A.P., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula setelah pihak keamanan JM Swalayan mengetahui adanya dugaan pencurian.
Kejadian diketahui ketika petugas security melakukan patroli di sekitar gedung. Saat pemeriksaan, security melihat lubang exhaust fan dalam kondisi terbuka.
Di lokasi tersebut, petugas juga menemukan seutas tali yang tergantung pada lubang exhaust fan.
“Kejadian diketahui setelah security JM Swalayan melakukan patroli dan melihat lubang exhaust fan dalam kondisi terbuka. Di lokasi juga ditemukan seutas tali yang tergantung di lubang tersebut,” kata Kurniawan.
Curiga dengan kondisi tersebut, security kemudian melakukan pengecekan ke bagian dalam gedung dan berkoordinasi dengan rekan kerja serta pihak manajemen.
Hasil pemeriksaan menemukan kondisi sejumlah brankas yang mengalami kerusakan.
Brankas yang berada di lantai dasar ditemukan dalam kondisi rusak dan berlubang. Sementara brankas di lantai dua juga ditemukan mengalami kerusakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui uang tunai yang sebelumnya tersimpan di dalam brankas telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp44 juta.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Setelah menerima laporan, Tim Macan Linggau langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi serta melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah menerima laporan, Tim Macan Linggau melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan pengecekan TKP,” ujar Kurniawan.
Penyelidikan kemudian membuahkan hasil. Tim Macan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar, didampingi Kanit Pidum IPDA Marco Antonio Panangian Butar Butar, S.Tr.I.K., CHPR, berhasil mengamankan IT.
Pelaku ditangkap pada 30 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.
Setelah diamankan, IT langsung dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan dan interogasi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan di Element JM Swalayan.
Pelaku juga mengakui telah membobol brankas dan mengambil uang tunai yang tersimpan di dalamnya.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Satu buah obeng;
- Satu buah tang potong;
- Satu buah palu;
- Satu buah tali panjat tebing;
- Satu buah brankas;
- Satu buah karabiner; dan
- Uang hasil pencurian sebesar Rp44 juta.
Kurniawan mengatakan pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban maupun saksi-saksi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, IT disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mempersiapkan pelimpahan berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan di Polres Lubuklinggau.







