SILTV.COM – Tiga pria berinisial S (32), MA (34), dan RA (17) diamankan warga setelah diduga mencuri puluhan kilogram buah alpukat di salah satu rumah warga di Jalan Kelapa, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Salah satu dari tiga orang yang diamankan masih berusia 17 tahun dan masuk kategori anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan, kejadian bermula ketika korban berinisial CN (21) bersama dua rekannya dalam perjalanan pulang setelah bermain gaple.
Saat melintas di sekitar lokasi, salah seorang saksi melihat tiga orang tersebut berada di atas sepeda motor. Mereka diduga baru saja mengambil alpukat dari rumah korban dan hendak meninggalkan tempat kejadian.
Saksi kemudian meneriakkan kata “maling” sehingga mengundang perhatian warga sekitar.
“Teriakan tersebut membuat warga sekitar langsung mendatangi para pelaku. Meskipun sempat mencoba kabur, ketiganya kemudian berhasil diamankan warga,” kata Kurniawan, Senin (28/9/2026).
Setelah ketiganya diamankan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Petugas kemudian datang ke lokasi untuk mengamankan para terduga pelaku sekaligus mengumpulkan barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga orang tersebut mengakui telah mengambil 32 kilogram buah alpukat milik korban. Polisi juga menemukan dugaan bahwa aksi serupa sebelumnya telah dilakukan sebanyak dua kali di lokasi yang sama, sekitar satu pekan sebelum kejadian terakhir.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 32 kilogram alpukat, dua bilah pisau, satu karung, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR berwarna biru tanpa nomor polisi.
Sementara itu, berdasarkan keterangan penyidik, nilai kerugian yang dialami korban akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp960 ribu.
“Barang bukti yang diamankan berupa 32 kilogram alpukat, dua bilah pisau, satu karung dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna biru tanpa nomor polisi,” ungkap Kurniawan.
Ketiga orang tersebut kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur I melakukan gelar perkara sebelum menetapkan S, MA dan RA sebagai tersangka.
Namun, karena RA masih berusia 17 tahun, proses hukumnya dilakukan dengan mekanisme khusus sebagaimana ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak. RA diproses sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Untuk dua pelaku dewasa menjalani proses hukum, sedangkan pelaku yang masih berusia 17 tahun diproses sesuai ketentuan peradilan anak,” jelas Kurniawan.
Ketiga tersangka selanjutnya menjalani proses penyidikan. Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).





