Dua Direktur Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Bus ALS dan Truk Tangki di Muratara, Berkas Masuk Kejaksaan

oleh -25 Dilihat
oleh
2 Direktur Tersangka Kecelakaan ALS yang Tewaskan 19 Orang Jalani Pemeriksaan. (Foto: Dokumen Polres Muratara)

SILTV.COM – Perkembangan terbaru kasus kecelakaan maut yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, memasuki tahap berikutnya.

Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) Shandi Hermanto dan Direktur PT ALS Chandra Lubis telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Satlantas Polres Muratara.

Setelah rangkaian pemeriksaan diselesaikan, penyidik kepolisian kini telah menyerahkan berkas perkara kedua tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.

Pihak kepolisian masih menunggu hasil penelitian jaksa untuk menentukan apakah berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat P21.

Kasat Lantas Polres Muratara AKP M Abdul Karim mengatakan kedua tersangka telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Muratara.

Shandi Hermanto menjalani pemeriksaan pada Jumat, 14 Agustus 2026. Sebelumnya, ia sempat tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik.

Sementara Chandra Lubis telah lebih dahulu hadir untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu, 5 Agustus 2026.

“Sudah semua, pada tanggal 14 Agustus si Shandi akhirnya datang, sedangkan Direktur ALS Chandra sejak tanggal 5 Agustus dia langsung datang ke Mapolres Muratara,” kata Karim, Senin (31/8/2026).

Berkas Perkara Sudah Diserahkan ke Kejaksaan

Karim menjelaskan, tahapan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka telah dilakukan oleh pihak kepolisian. Setelah proses tersebut selesai, berkas perkara kemudian diserahkan kepada Kejari Lubuklinggau.

Saat ini, penyidik tinggal menunggu hasil penelitian dari jaksa penuntut umum terhadap kelengkapan berkas perkara tersebut.

“Berkas sekarang sudah di kejaksaan, tinggal menunggu P21. Kalau dari kita kepolisian sudah melakukan penyelidikan dan sidang pemeriksaan,” ujarnya.

Jika jaksa menyatakan berkas telah lengkap atau P21, proses hukum selanjutnya akan berlanjut ke tahap penuntutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua Tersangka Tidak Ditahan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Shandi Hermanto dan Chandra Lubis tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.

Menurut Karim, keputusan tersebut dilakukan karena keduanya dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum. Keduanya juga telah memenuhi panggilan pemeriksaan dan menyatakan siap hadir apabila kembali dipanggil untuk kepentingan persidangan.

“Keduanya memang tidak kita tahan, karena mereka memang kooperatif dan sudah hadir saat pemeriksaan. Mereka juga mengatakan siap hadir kalau ada pemanggilan persidangan,” jelas Karim.

Kecelakaan Tewaskan 19 Orang

Kasus ini bermula dari kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), kawasan Simpang Danau, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kecelakaan melibatkan sebuah bus ALS yang sedang melakukan perjalanan dari Lubuklinggau menuju Jambi dengan sebuah truk tangki BBM.

Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan sebelumnya, bus diduga berusaha menghindari lubang di jalan. Kendaraan kemudian masuk ke jalur berlawanan dan bertabrakan dengan truk tangki BBM dari arah berlawanan.

Tabrakan tersebut mengakibatkan kedua kendaraan terbakar.

Dampak kecelakaan sangat fatal. Sebanyak 17 korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Dua korban lainnya sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, tetapi kemudian meninggal dunia akibat luka bakar.

Dengan demikian, jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut mencapai 19 orang.

Dua Direktur Dijerat Pasal Berbeda

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan Shandi Hermanto dan Chandra Lubis sebagai tersangka dengan sangkaan pasal yang berbeda.

Shandi Hermanto dipersangkakan melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 474 KUHP Nasional serta Pasal 315 UU LLAJ.

Sementara itu, Chandra Lubis dikenakan Pasal 474 KUHP Nasional juncto Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian serta aspek pertanggungjawaban dalam perkara kecelakaan yang menimbulkan banyak korban jiwa.

Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ke Kejari Lubuklinggau, proses hukum kasus kecelakaan maut tersebut kini memasuki tahap penelitian jaksa.

Kepolisian Muratara masih menunggu apakah jaksa akan menyatakan berkas lengkap atau meminta penyidik melengkapinya sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.