SILTV.COM – Empat pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika diamankan aparat di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Dari dua pengungkapan kasus berbeda, petugas menyita sekitar 1.009 gram ganja dan 10 butir pil yang diduga ekstasi.
Keempat tersangka masing-masing berinisial DP (19), AM (20), HR (54), dan AW (44). Salah satu tersangka, DP, diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, keempat tersangka diamankan dari dua perkara narkotika yang diungkap pada waktu dan lokasi berbeda.
“Total ada empat tersangka laki-laki yang diamankan dari dua pengungkapan kasus narkotika. Satu tersangka merupakan mahasiswa yakni DP (19),” kata Catur, Senin (5/10/2026).
Dua Pemuda Bawa 1 Kg Ganja
Kasus pertama terungkap di Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, petugas melihat dua pria yang berboncengan sepeda motor dan dinilai menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Ketika hendak dihentikan, keduanya sempat mencoba melarikan diri.
Petugas kemudian berhasil mengamankan kedua pria tersebut yang diketahui berinisial DP dan AM.
Dalam pemeriksaan terhadap barang bawaan, petugas menemukan dua bungkusan koran di dalam tas yang dibawa AM.
Bungkusan pertama berisi ganja kering dengan berat bruto 428 gram, sedangkan bungkusan kedua berisi ganja dengan berat bruto 572 gram.
Jika digabungkan, barang bukti ganja dari pengungkapan pertama mencapai 1 kilogram.
Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku ganja tersebut hendak diantarkan kepada seseorang di wilayah Lubuk Linggau.
DP dan AM selanjutnya dibawa bersama barang bukti ke Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
10 Pil Diduga Ekstasi Disita
Sementara itu, pengungkapan kedua berlangsung di sekitar Cafe Telaga Biru, Jalan Sriwijaya, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Petugas awalnya mendapati seorang pria yang berada di area parkir dengan gerak-gerik mencurigakan. Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui berinisial HR.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik klip transparan yang berisi 10 butir pil berwarna merah muda. Barang tersebut ditemukan di dalam saku jaket sebelah kiri HR.
Total berat bruto pil yang diduga ekstasi tersebut mencapai 4,77 gram.
Menurut keterangan yang disampaikan Catur, HR mengaku barang tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diberikan kepada pria berinisial AW.
Petugas kemudian melakukan pengamanan terhadap AW yang berada tidak jauh dari lokasi HR diamankan.
Dari dua perkara tersebut, keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan terdiri atas 1.009 gram ganja serta 10 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 4,77 gram.
Terancam Hukuman hingga 20 Tahun
Atas perkara tersebut, keempat tersangka diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam pidana penjara dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun atau pidana seumur hidup, sesuai ketentuan yang dikenakan dalam perkara tersebut.
Catur menambahkan, pengungkapan dua kasus narkotika tersebut diperkirakan dapat mencegah lebih banyak masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.
“Dari pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil menyelamatkan sekitar 346 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kota Lubuk Linggau.





