Dua Pelaku Pencurian Kabel Runway Bandara Silampari Ditangkap, Kerugian Rp159,5 Juta

oleh -35 Dilihat
Polisi Ungkap Pencurian Kabel Runway Bandara Silampari, 2 Tersangka Ditangkap

SILTV.COM – Polisi mengungkap kasus pencurian kabel dan sejumlah perangkat instalasi penerangan landasan pacu di Bandara Silampari Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Dua orang tersangka berinisial MS (35) dan A (36) telah diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Aksi pencurian tersebut diketahui berlangsung di kawasan sisi Runway 02 Bandara Silampari pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Para pelaku diduga memanfaatkan kondisi kawasan bandara yang sepi pada dini hari untuk melancarkan aksinya.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan menjelaskan, kasus tersebut baru diketahui sekitar pukul 09.00 WIB saat petugas bandara mulai bekerja.

Saat dilakukan pemeriksaan di sekitar landasan, petugas menemukan sejumlah kabel dan trafo yang sebelumnya terpasang di area runway telah hilang. Perangkat tersebut merupakan bagian dari sistem instalasi penerangan lapangan terbang.

Beberapa barang yang dilaporkan hilang di antaranya kabel F12xcy 1×6 mm, kabel BC 16 mm, isolating transformer 150W/6.6A, primary connector kit with resin, serta two pole plug.

Menurut Catur, para pelaku tidak hanya sekali melakukan aksi tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian di kawasan bandara telah dilakukan sebanyak tiga kali dalam periode yang sama.

“Dari hasil penyelidikan, mereka sudah tiga kali melakukan pencurian ini. Jadi memang mereka fokus dan modusnya memang mencuri di area bandara,” kata Catur, Kamis (1/10/2026).

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga masuk ke kawasan Runway 02, kemudian menggali tanah untuk mengambil kabel yang tertanam. Kabel dan sejumlah perangkat instalasi selanjutnya dipotong dan dibawa pergi untuk mendapatkan keuntungan.

Akibat rangkaian pencurian tersebut, pihak Bandara Silampari diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp159.540.000.

Dua Tersangka Diamankan

Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Lubuklinggau. Polisi kemudian menangkap MS di Desa Simpang Semambang, Kabupaten Musi Rawas, pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari pemeriksaan awal, MS mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Ia juga menyebut menjalankan aksinya bersama tiga orang lainnya.

Sehari berselang, polisi kembali menangkap seorang tersangka berinisial A. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam proses pengungkapan perkara tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, yakni satu buah tang dengan pegangan hitam-kuning serta satu bilah parang dengan pegangan karet berwarna hitam.

Sementara itu, dua orang lainnya yang diduga terlibat masih menjadi target pengejaran polisi.

“Untuk dua pelaku lainnya masih dalam proses penyelidikan dan masih kita buru,” ujar Catur.

Ganggu Sistem Penerangan Landasan

Kasus ini menjadi perhatian karena benda yang dicuri merupakan bagian dari fasilitas penerangan runway. Hilangnya kabel dan perangkat pendukung dapat mengganggu fungsi penerangan di area pendaratan pesawat.

Kapolres Lubuklinggau menegaskan, pencurian tersebut bukan hanya menimbulkan kerugian materi bagi pihak bandara, tetapi juga berpotensi mengganggu aspek keselamatan penerbangan.

“Dampaknya ini sangat berbahaya, karena ini mempengaruhi keselamatan para penumpang pesawat lantaran penerangan di area pendaratan pesawat jadi terganggu,” katanya.

Atas perbuatannya, MS dan A dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polisi masih melakukan pengembangan perkara sekaligus memburu dua tersangka lain yang hingga kini belum berhasil diamankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.