SILTV.COM – Pelarian dua kakak beradik yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Sukri (60), pedagang pisang molen di Pasar Inpres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, akhirnya berakhir. Keduanya, Hatta (68) dan Ujang (64), berhasil diamankan Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau setelah empat hari dalam pengejaran.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Ulu, Kelurahan Lubuk Binjai, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I. Sebelumnya, kedua terduga pelaku disebut sempat berpindah-pindah tempat persembunyian, mulai dari wilayah Rejang Lebong hingga kembali ke Lubuklinggau.
Selama pelarian, keduanya dikabarkan bersembunyi di sebuah pondok kebun untuk menghindari kejaran polisi.
Satu Terduga Pelaku Ditembak di Bagian Kaki
Proses penangkapan kedua terduga pelaku berlangsung dengan situasi yang menegangkan. Salah satu dari mereka, Ujang, dilaporkan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam saat petugas hendak mengamankannya.
Petugas disebut telah melepaskan dua kali tembakan peringatan. Namun, karena perlawanan tersebut dinilai membahayakan keselamatan anggota, polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki terduga pelaku.
Setelah berhasil dilumpuhkan, Ujang dibawa ke Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, kedua terduga pelaku selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang diduga berkaitan dengan peristiwa penusukan.
Berawal dari Persoalan di Sekitar Gerobak Dagangan
Kasus yang merenggut nyawa Sukri ini bermula dari persoalan yang terjadi di sekitar tempat korban berjualan di kawasan Pasar Inpres.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, kejadian awal berlangsung pada Senin (5/10/2026). Saat itu, Yuyun, istri Hatta, datang ke dekat gerobak dagangan Sukri dan mengambil botol minum milik anak korban yang sedang bermain.
Tindakan tersebut membuat anak korban menangis. Sukri kemudian menegur Yuyun sambil menggebrak meja.
Menurut keterangan Rizal Effendi, anak korban, Yuyun selanjutnya pergi sambil mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya.
Persoalan itu diduga menjadi salah satu pemicu konflik yang kemudian berujung pada penusukan terhadap Sukri. Meski demikian, rangkaian kejadian serta motif di balik aksi tersebut tetap menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian.
Sebelumnya, muncul tuduhan bahwa Sukri kerap mengganggu Yuyun. Namun, pihak keluarga korban membantah tudingan tersebut dan menyampaikan versi kejadian yang berbeda.
Sukri Sempat Dibawa ke Rumah Sakit
Peristiwa penusukan terjadi pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di Lorong Panorama, Jalan Panorama, kawasan Pasar Inpres, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Saat itu, Sukri sedang berjualan pisang molen seperti biasa. Berdasarkan informasi awal yang disampaikan dalam pemberitaan kasus tersebut, Hatta diduga mendatangi korban dan menuduhnya mengganggu sang istri.
Situasi kemudian memanas. Hatta disebut mengeluarkan pisau dan mengejar korban bersama Ujang.
Dalam kejadian tersebut, Ujang diduga menusuk Sukri satu kali di bagian dada sebelah kiri menggunakan senjata tajam. Korban selanjutnya dilarikan ke Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, luka yang dialami korban membuat nyawanya tidak tertolong. Sukri akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan di rumah sakit.
Kepergian korban meninggalkan duka bagi keluarga, terutama karena peristiwa tersebut terjadi ketika Sukri tengah mencari nafkah dengan berjualan di pasar.
Yuyun Sempat Diamankan Satpol PP
Dalam perkembangan lain, Yuyun sempat diamankan petugas Satpol PP Lubuklinggau pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Pasar Inpres.
Sekretaris Satpol PP Lubuklinggau, Muhamad Syarifian, sebelumnya menjelaskan bahwa petugas menerima laporan mengenai Yuyun yang diduga mengganggu warga di Kelurahan Belalau, Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Ia juga disebut sempat melempari warga menggunakan batu.
Setelah diamankan, Yuyun diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Lubuklinggau untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan penanganan lebih lanjut.
Pengamanan Yuyun tersebut merupakan peristiwa terpisah dari proses penangkapan kedua terduga pelaku penusukan.
Polisi Lanjutkan Proses Hukum
Sebelum penangkapan dilakukan, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar menyampaikan bahwa polisi masih melakukan penyelidikan dan memburu kedua terduga pelaku.
Kini, setelah Hatta dan Ujang berhasil diamankan, penyidik akan mendalami keterlibatan keduanya serta melengkapi proses penyidikan perkara yang menyebabkan Sukri meninggal dunia.
Keterangan mengenai motif, peran masing-masing terduga pelaku, dan barang bukti akan menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pengejaran terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan pedagang pisang molen di Pasar Inpres Lubuklinggau.
Keduanya tetap harus menjalani proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






