SILTV.COM – Setelah empat tahun masuk dalam daftar buronan, seorang pria berinisial AH (31), yang diduga merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AH mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di tujuh lokasi berbeda di wilayah Kota Lubuklinggau.
Terungkapnya keberadaan pelaku bermula dari kasus pencurian sepeda motor Honda BeAT Street milik seorang karyawan minimarket, Tio Wijaya (21).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 05.50 WIB.
Saat kejadian, korban tengah menjalani pekerjaan shift malam sebagai kasir minimarket. Sepeda motornya diparkirkan di halaman depan tempat korban bekerja.
Namun, ketika keluar untuk memeriksa kendaraannya sekitar pukul 05.50 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah raib.
Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut terlihat seorang pelaku diduga membobol kunci sepeda motor menggunakan kunci T.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, mengatakan akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta.
Korban selanjutnya melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas akhirnya berhasil menangkap AH di Jalan Niling, Kelurahan Jukung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB,” ungkap Kurniawan, Sabtu (31/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan, AH mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah Kota Lubuklinggau. Total terdapat tujuh lokasi kejadian yang diduga berkaitan dengan aksi pelaku.
BACA JUGA: Kejari Lubuk Linggau Musnahkan Barang Bukti dari 44 Perkara, Ada Sabu dan Ganja
Beberapa lokasi yang disebutkan di antaranya kawasan Perumahan Puri Marga Mulya, Jalan Yos Sudarso, Jalan Dayang Torek, sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Yos Sudarso, serta Jalan Aneka, Kelurahan Taba Koji.
Modus yang digunakan pelaku pun beragam. Mulai dari menyasar sepeda motor yang diparkir di teras rumah, kendaraan milik warga yang sedang menonton pertunjukan kuda lumping, hingga motor yang ditinggalkan pemiliknya di bengkel.
Salah satu aksi pencurian yang diakui pelaku terjadi pada 9 Oktober 2022 di Perumahan Puri Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda BeAT Pop di teras rumah ketika hendak melaksanakan salat Magrib.
Namun, sekitar pukul 19.00 WIB, ketika keluar rumah, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.
Tidak hanya itu, dua kasus pencurian lainnya juga terjadi pada 12 Januari 2024 di Jalan Dayang Torek, Kelurahan Pelita Jaya.
Dalam kejadian tersebut, dua orang korban kehilangan sepeda motor Honda BeAT ketika sedang menyaksikan pertunjukan kuda lumping.
Kurniawan menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan AH.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil pencurian sepeda motor tersebut diduga digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan bermain judi online.
“Atas perbuatannya, AH disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP Nasional tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan melengkapi berkas perkara,” tegasnya.
Saat ini, pelaku masih menjalani proses hukum di Polres Lubuklinggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA: ISPA di Lubuklinggau Menurun, Dinkes Tetap Ingatkan Bahaya Kabut Asap






