KPCDI Gugat Aturan Iuran BPJS Kesehatan, Minta Pemerintah Tanggung Iuran Warga Hingga Pasien Kronis

oleh -7 Dilihat
oleh
Iuran BPJS Kesehatan Seluruh Warga Diusulkan Ditanggung Pemerintah

SILTV.COM – Persoalan pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengajukan permohonan pengujian aturan terkait bantuan iuran ke Mahkamah Konstitusi (MK).

KPCDI meminta agar negara memberikan jaminan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, dengan pengecualian kelompok pekerja dan pemberi kerja yang tetap menjalankan mekanisme iuran sesuai ketentuan.

Gugatan tersebut menyoroti sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pasal-pasal yang diuji berkaitan dengan definisi penerima bantuan iuran, kepesertaan, kewajiban pembayaran iuran, hingga ketentuan penyelenggaraan jaminan sosial.

KPCDI Soroti Pasien Kronis yang Kehilangan Penghasilan

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian KPCDI adalah kondisi pasien dengan penyakit kronis yang mengalami perubahan ekonomi secara drastis akibat penyakit yang dideritanya.

Pasien yang sebelumnya bekerja dapat kehilangan penghasilan setelah kondisi kesehatannya memburuk. Dalam situasi tertentu, mereka kemudian harus menjalani pengobatan rutin sekaligus menghadapi kesulitan membayar iuran jaminan kesehatan secara mandiri.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan persoalan karena status penerima bantuan iuran tidak serta-merta berubah hanya karena seseorang mengalami penyakit berat.

Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir, menilai negara perlu memberikan perlindungan lebih kuat bagi masyarakat yang berada dalam kondisi rentan, terutama mereka yang kehilangan kemampuan ekonomi akibat penyakit.

Menurutnya, sistem perlindungan kesehatan seharusnya mampu merespons perubahan kondisi sosial dan ekonomi peserta secara cepat.

Mengapa Bantuan Iuran Dipersoalkan?

Dalam aturan yang berlaku, bantuan iuran JKN pada dasarnya ditujukan bagi masyarakat yang masuk kategori fakir miskin dan tidak mampu sesuai mekanisme pendataan pemerintah.

Persoalannya, kondisi ekonomi seseorang dapat berubah sewaktu-waktu.

Seseorang yang sebelumnya memiliki pekerjaan dan mampu membayar iuran dapat kehilangan penghasilan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) atau kondisi kesehatan yang menyebabkan tidak lagi dapat bekerja.

Pada saat yang sama, pasien penyakit kronis tetap membutuhkan pelayanan kesehatan secara rutin.

Kondisi tersebut menjadi celah yang dinilai perlu diperbaiki agar peserta yang mengalami perubahan kondisi ekonomi secara tiba-tiba tidak menghadapi masa tunggu yang terlalu lama untuk memperoleh bantuan iuran.

Ahli Nilai Bantuan Iuran Perlu Diperluas, tetapi Tidak Universal

Ahli kesehatan masyarakat sekaligus dosen Sekolah Pascasarjana YARSI, Dicky Budiman, berpandangan bahwa perlindungan bagi masyarakat yang mengalami kondisi rentan memang perlu diperkuat.

Namun, ia tidak sepakat apabila seluruh peserta JKN yang tidak termasuk pekerja dan pemberi kerja secara otomatis mendapatkan subsidi iuran dari pemerintah.

Menurut Dicky, kebijakan tersebut akan mengubah struktur pembiayaan JKN secara signifikan. Selama ini sistem JKN dibangun dengan prinsip gotong royong melalui kontribusi peserta dan dukungan pemerintah bagi kelompok yang memenuhi kriteria.

Menurutnya, masyarakat yang masih memiliki kemampuan ekonomi tetap perlu menjalankan kewajiban pembayaran iuran.

Karena itu, solusi yang dinilai lebih tepat adalah memperkuat bantuan bagi kelompok yang benar-benar membutuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.