Lima Pelaku Curi Barang Gudang Tenda Rp130 Juta di Lubuklinggau, Uang Hasilnya Dipakai untuk Judi dan Sabu

oleh -92 Dilihat
oleh
Lima Pelaku Curi Barang Gudang Tenda Rp130 Juta di Lubuklinggau, Uang Hasilnya Dipakai untuk Judi dan Sabu

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa pencurian tersebut tidak dilakukan dalam satu kesempatan. Kelima pelaku diduga secara bertahap menggasak barang-barang dari gudang hingga sebanyak empat kali.

Pada aksi pertama, mereka mengambil satu buah terpal tenda. Selanjutnya, pada pencurian kedua, para pelaku membawa kabur 16 lembar seng.

Aksi berikutnya dilakukan dengan mengambil 25 buah kursi. Sedangkan pada pencurian keempat, mereka kembali mengangkut 10 batang besi kaki tenda.

Untuk membawa barang-barang tersebut, para pelaku menggunakan dua kendaraan, yakni mobil Xenia warna merah dengan nomor polisi BG 1018 N dan Karimun warna hitam dengan nomor polisi BA 1165 LY.

Barang hasil curian tersebut kemudian dijual. Uang yang diperoleh dari penjualan barang diduga dibagi rata kepada kelima pelaku.

Menurut keterangan polisi, uang tersebut telah habis digunakan untuk berbagai keperluan. Di antaranya untuk judi slot, membeli narkotika jenis sabu, membeli rokok dan kebutuhan makan, serta menebus handphone yang sebelumnya digadaikan.

“Uang hasil penjualan barang-barang curian dibagi rata lima orang dan sudah digunakan habis terpakai untuk judi slot, nyabu, beli rokok, makan dan untuk nebus gadai handphone,” pungkas Erwinsyah.

Kelima tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus pencurian tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.