SILTV.COM – Jajaran Team Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur, Polres Lubuklinggau, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pengelolaan transaksi perumahan.
Seorang mantan admin Perumahan Black Lestari Sejahtera berinisial RR alias Rani (31), warga Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, kini harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka.
RR diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan penipuan dengan nilai kerugian material mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/21/VIII/2026/SPKT/POLSEK LLG TIMUR/POLRES LLG/POLDA SUMSEL, yang dibuat pada 12 Agustus 2026.
Terbongkar Setelah Diberhentikan
Perkara ini bermula ketika Direktur PT Zura Karya Bersama Linggau, Zulfa Hendra alias H. Zul (45), memberhentikan RR dari pekerjaannya pada Senin, 27 Juli 2026.
Pemberhentian itu dilakukan setelah pihak perusahaan menemukan adanya persoalan internal. Setelah itu, H. Zul menyampaikan informasi mengenai pemberhentian RR kepada notaris rekanan perusahaan, Rifdha Irpa Neri.
Dari komunikasi tersebut, justru muncul informasi yang membuat pihak perusahaan terkejut.
Notaris mengungkap bahwa RR sebelumnya diduga telah mengurus proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) terhadap tiga unit rumah di Perumahan Black Lestari Sejahtera.
Ketiga rumah tersebut masing-masing berada di Blok A4, B2, dan B8. Proses balik nama dilakukan atas nama tiga konsumen tanpa sepengetahuan dan persetujuan resmi dari direktur perusahaan.
Tawarkan Rumah dengan Sistem Cash Tempo
Dalam penyelidikan, polisi kemudian mengungkap dugaan modus yang digunakan RR.
Tersangka menawarkan tiga unit rumah kepada konsumen bernama Mursina, Yuriska, dan Exca Pratama Putra. Ketiganya diketahui tidak lolos proses akad kredit melalui perbankan.
Sebagai alternatif, transaksi kemudian dilakukan dengan skema pembayaran cash tempo.
Dari transaksi tersebut, RR diduga menerima uang muka dari ketiga konsumen dengan total Rp155 juta.
Rinciannya, Mursina membayar Rp50 juta, Yuriska sebesar Rp80 juta, sedangkan Exca Pratama Putra menyerahkan Rp25 juta.
Namun, uang tersebut diduga tidak disetorkan ke kas perusahaan.
Diduga Manipulasi Dokumen dan Tanda Tangan
Tidak berhenti pada penguasaan uang muka, RR juga diduga melakukan manipulasi dalam dokumen perjanjian.
Dalam sejumlah berkas, jabatan RR yang sebenarnya sebagai Admin disebut diubah menjadi Manager PT.
RR juga diduga memanipulasi tanda tangan direktur perusahaan pada dokumen tertentu.
Polisi menyebut, tersangka memanfaatkan rutinitas pengurusan dokumen perusahaan. Ketika meminta tanda tangan H. Zul untuk berkas akad kredit bank, RR diduga menyelipkan dokumen balik nama ketiga SHM tersebut.
Dokumen itu kemudian ditandatangani korban tanpa mengetahui bahwa di antara berkas yang diberikan terdapat dokumen untuk proses balik nama tiga unit rumah.







