SILTV.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa peredaran uang dalam jaringan judi online di Indonesia masih membengkak, yakni menyentuh angka Rp 86,82 triliun pada Semester I 2026. Meskipun nilai nominal totalnya mengalami penurunan dari tahun lalu, para operator judi daring kini beralih menggunakan pola transaksi terselubung memecah nominal pembayaran menjadi angka kecil namun dilakukan berulang kali demi mengelabui pengawasan pihak berwenang.
Data Perbandingan Transaksi Judi Online (Semester I 2025 vs Semester I 2026)
| Indikator Transaksi | Semester I 2025 | Semester I 2026 | Perubahan (%) |
| Total Perputaran Dana | Rp 99,68 Triliun | Rp 86,82 Triliun | Menurun 12,9% |
| Jumlah Frekuensi Transaksi | ~174,8 Juta Transaksi | 467,32 Juta Transaksi | Melonjak 167,2% |
| Nilai Deposit | ~Rp 17,5 Triliun | Rp 22,05 Triliun (226,76 Juta Transaksi) | Meningkat 26% |





