Polisi Tangkap PNS Diduga Pengedar Sabu di Lubuklinggau, Barang Bukti Disimpan Dalam Sumur

oleh -17 Dilihat
oleh

SILTV.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SA (42).

Warga Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, tersebut diamankan polisi setelah diduga akan melakukan transaksi narkotika.

Penangkapan SA berlangsung di kawasan tempat tinggalnya pada Jumat (28/8/2026) malam. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian mengenai dugaan aktivitas jual beli narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi mengatakan, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

Saat anggota mendatangi sebuah rumah yang dicurigai, petugas melihat jendela kamar dalam kondisi terbuka dan mendapati seseorang berada di dalamnya.

Petugas kemudian mendekati lokasi. Namun, SA diduga berusaha menghindari polisi dengan mengunci pintu dari dalam rumah.

Upaya tersebut tidak berlangsung lama. Anggota Satres Narkoba akhirnya berhasil mengamankan SA di dalam rumah.

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Di antaranya sabu seberat 0,73 gram, beberapa plastik klip kosong, serta uang tunai Rp350 ribu.

Namun, pengungkapan tidak berhenti di dalam kamar. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, SA mengaku masih menyimpan sabu di tempat lain.

Lokasi penyimpanan tersebut cukup mengejutkan karena narkotika diduga disembunyikan di dalam sumur yang berada di halaman rumah.

Petugas kemudian melakukan pencarian dan mengangkat barang yang berada di dalam sumur tersebut. Hasilnya, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing 4,81 gram dan 0,84 gram.

Dengan penemuan tersebut, total sabu yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini mencapai sekitar 6,38 gram bruto.

Selain narkotika, petugas turut menyita satu set bong dan sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan penggunaan sabu.

AKP M Romi mengatakan, berdasarkan keterangan sementara, barang bukti tersebut diakui oleh SA sebagai miliknya dan disebut sebagai stok yang akan diedarkan.

Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut. Penyidik melakukan sejumlah pemeriksaan, termasuk pemeriksaan laboratorium dan tes urine terhadap tersangka.

Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dilakukan untuk proses hukum selanjutnya. Polisi masih mengembangkan perkara guna mengetahui kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang berkaitan dengan aktivitas narkotika tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena tersangka yang diamankan merupakan seorang PNS. Kendati demikian, proses hukum terhadap SA tetap berjalan berdasarkan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.

SA bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, SA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

AKP M Romi menyebut, bagi pelaku yang terbukti sebagai pengedar, ketentuan tersebut dapat dikenakan ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun.

Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian peredaran narkotika yang diduga melibatkan tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.