Terancam Pasal Narkotika
Dalam perkara tersebut, IA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, polisi juga menerapkan ketentuan alternatif sebagaimana Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Karena IA masih berusia 17 tahun, proses hukum terhadapnya juga akan memperhatikan ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.
Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kota Lubuk Linggau dan sekitarnya.
Di bawah kepemimpinan Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K., jajaran Satresnarkoba disebut terus meningkatkan kegiatan penyelidikan, patroli serta merespons informasi yang disampaikan masyarakat.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Keterlibatan masyarakat dinilai penting karena pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama antara kepolisian dan seluruh elemen masyarakat.
Dengan sinergi tersebut, kepolisian berharap upaya menciptakan Kota Lubuk Linggau yang aman dan terbebas dari ancaman peredaran narkotika dapat terus diperkuat.
Catatan: Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas proses hukum dan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.





