SILTV.COM – Manajemen SPBU Megang yang berlokasi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, resmi mengambil jalur hukum dengan melaporkan pemilik akun Facebook bernama “Yenni Andini” ke Polres Lubuklinggau. Langkah tegas ini ditempuh atas dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran narasi yang dinilai merusak citra dan nama baik tempat usaha tersebut.
Penasihat hukum SPBU Megang, Adrian, mengungkapkan bahwa unggahan pemilik akun memuat tuduhan penipuan yang disertai narasi provokatif. Ia menegaskan bahwa apa yang disampaikan di media sosial berbanding terbalik dengan fakta lapangan yang terekam pada kamera pengawas (CCTV).
“Upaya hukum resmi telah kami tempuh dengan melaporkan pemilik akun ‘Yenni Andini’ atas dugaan pencemaran nama baik,” tegas Adrian saat memberikan keterangan, Jumat (7/8/2026).
Kronologi Kejadian Berdasarkan Rekaman CCTV
Adrian membeberkan, insiden bermula saat pemilik akun melakukan pengisian BBM jenis Pertalite senilai Rp100 ribu. Namun, sebelum proses pengisian mencapai angka nominal tersebut, kendaraan pelanggan sudah mulai bergerak maju.
Guna mencegah bahaya fisik seperti selang tertarik putus, BBM meluber, atau risiko pemicu kebakaran, petugas di lapangan dengan sigap mencabut nosel dari tangki kendaraan.
“Tindakan mencabut nosel dilakukan demi keselamatan bersama. Jika dibiarkan, selang bisa putus, BBM terbuang, dan berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran,” jelasnya.
Kendati demikian, pengunggah justru melontarkan tuduhan di media sosial bahwa pihak SPBU tidak menyerahkan sisa uang pengisian. Adrian membantah keras tudingan tersebut dan menyatakan bahwa rekaman CCTV memperlihatkan petugas telah menyerahkan uang kembalian secara langsung kepada pelanggan.
“Bukti rekaman CCTV memperlihatkan secara transparan bahwa sisa uang kembalian telah diserahkan oleh petugas kami kepada yang bersangkutan,” tambahnya.
Respon Pihak Kepolisian
Terkait laporan ini, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Kurniawan Azwar mengonfirmasi bahwa berkas aduan dari pihak manajemen SPBU Megang telah diterima.
“Laporan sudah kami terima. Langkah selanjutnya adalah melakukan pemanggilan terhadap pemilik akun guna dimintai klarifikasi dalam tahap penyelidikan,” kata AKP Kurniawan.
Saat ini, tim penyidik Satreskrim Polres Lubuklinggau terus mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta memeriksa alat bukti pendukung yang ada.





