SILTV.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuklinggau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam serangkaian operasi yang dilakukan di sejumlah lokasi, polisi berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta mengamankan lima orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial J (28), R (33), B (48), ET (35) yang merupakan seorang wanita, serta seorang remaja berinisial M (17) yang berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Mereka diduga terlibat sebagai pengedar, kurir, hingga pengguna narkotika.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M. Romi menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (23/7/2026) malam di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan J membuang kotak rokok yang ternyata berisi 14 paket sabu dengan berat bruto 3,45 gram. Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan R yang diketahui baru saja mengonsumsi sabu yang diperolehnya dari J.
Operasi kemudian berlanjut pada Minggu (26/7/2026) melalui metode penyamaran (undercover buy) di Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap ET yang diduga berperan sebagai kurir narkoba saat menggunakan jasa travel. Dari tangan tersangka ditemukan tiga butir pil ekstasi berbentuk karakter Minion dengan berat bruto 1,59 gram.







