Terpidana Korupsi APAR Muratara Bayar Denda Rp200 Juta, Uang Disetor ke Kas Negara

oleh -58 Dilihat
oleh
Kejari Lubuklinggau Terima Denda Rp200 Juta dari Terpidana Korupsi APAR Muratara. (Foto: Dok. Kejari Lubuklinggau)

SILTV.COM – Terpidana perkara tindak pidana korupsi pengadaan sarana penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Supriyono, telah membayar pidana denda sebesar Rp200 juta.

Pembayaran denda tersebut diterima oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau pada Rabu (30/9/2026). Selanjutnya, uang tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui Bank BSI Lubuklinggau.

Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Armein Ramdhani membenarkan pembayaran tersebut. Menurutnya, pelunasan denda merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi Palembang terhadap Supriyono.

“Benar, denda sebesar Rp200 juta telah diterima dan disetorkan ke kas negara melalui Bank BSI Lubuklinggau,” ujar Armein, Kamis (1/10/2026).

Denda tersebut mengacu pada Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 13/PID.SUS-TPK/2026/PT PLG tanggal 20 Agustus 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sarana penanganan karhutla yang diperuntukkan bagi desa-desa di Kabupaten Muratara pada tahun anggaran 2024.

Dalam putusan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan hukuman kepada Supriyono berupa pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp200 juta.

Apabila denda tidak dibayarkan sesuai batas waktu yang ditentukan, kewajiban tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.

Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang. Pada tingkat pertama, Supriyono sebelumnya dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta.

“Supriyono yang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, di tingkat banding di Pengadilan Tinggi menjadi tiga tahun pidana penjara,” jelas Armein.

Selain Supriyono, perkara tersebut juga menjerat Kusnandar. Pada tingkat banding, Kusnandar dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Kusnandar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp653.862.855 sesuai putusan Pengadilan Tinggi Palembang.

Putusan banding tersebut sekaligus mengubah sejumlah ketentuan dalam putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plg tanggal 3 Juni 2026, terutama terkait pidana denda dan kewajiban pembayaran uang pengganti.

Dengan demikian, pembayaran denda oleh Supriyono merupakan pemenuhan kewajiban pidana sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan. Adapun pemulihan kerugian negara masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara.

Sebelumnya, Supriyono dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair. Perbuatannya dikaitkan dengan ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Lubuklinggau memastikan pembayaran denda Rp200 juta tersebut telah dilaksanakan oleh Supriyono sesuai kewajiban yang tercantum dalam putusan Pengadilan Tinggi Palembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.