Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan yang disampaikan pelapor. Penyidik menilai terdapat perubahan informasi yang diberikan selama proses pemeriksaan. Selain itu, pelapor juga dinilai tidak dapat menjelaskan secara rinci kondisi lokasi kejadian maupun kronologi yang dilaporkan.
Berangkat dari temuan tersebut, polisi melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Hasilnya, penyidik menduga kasus pembobolan gudang tersebut merupakan laporan yang direkayasa.
Dugaan sementara, laporan palsu tersebut dibuat dengan tujuan untuk mengajukan pencairan klaim asuransi atas kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp. 500 juta.
Saat ini, Ismail telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Penyidik juga masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.





