Tim Elang Musi Ringkus Pengedar Sabu Berambut Putih di Pondok Kebun Sawit Musi Rawas

oleh -61 Dilihat
oleh

SILTV.COM – Tim Elang Satresnarkoba Polres Musi Rawas berhasil menggagalkan jaringan peredaran gelap narkotika yang beroperasi di kawasan terpencil. Seorang pria berinisial AH (46), yang dikenal berambut putih, tak berkutik saat dikepung petugas di sebuah pondok di tengah perkebunan kelapa sawit Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Penangkapan terhadap terduga pengedar sabu tersebut berlangsung pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB tanpa ada perlawanan.

Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas IPTU Jemmy Amin Gumayel, mewakili Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi ini diawali dari laporan warga sekitar yang merasa curiga atas maraknya aktivitas mencurigakan di pondok perkebunan tersebut.

“Menanggapi laporan dari masyarakat, personel langsung bergerak melakukan penelusuran dan penyelidikan di lapangan. Setelah dipastikan kebenarannya, Tim Elang Musi segera melancarkan penggerebekan di lokasi sasaran,” ujar IPTU Jemmy Amin Gumayel, Sabtu (8/8/2026).

Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menyita barang bukti berupa 7 kantong plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan bobot kotor bruto 4,64 gram.

Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung operasional transaksi, meliputi:

  • 1 unit timbangan digital warna hitam-perak
  • 1 buah sedotan plastik yang dimodifikasi sebagai sendok/sekop
  • 1 dompet kecil berwarna cokelat
  • Puluhan lembar plastik klip bening kosong untuk pengemasan
  • Uang tunai senilai Rp600.000 yang diduga merupakan uang hasil penjualan sabu

“Tersangka bersama seluruh barang bukti langsung kami gelandang ke Mapolres Musi Rawas guna proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Jemmy.

Sesampainya di markas kepolisian, tersangka AH menjalani pemeriksaan urine. Hasil tes mengonfirmasi bahwa sampel urine tersangka positif mengandung metamfetamina.

Atas perbuatannya, AH terancam jeratan hukum berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen jajarannya untuk menyapu bersih peredaran narkoba hingga ke pelosok pedesaan.

“Kami menegaskan tidak ada tempat aman bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Musi Rawas. Setiap aduan dan informasi dari warga akan kami respons dengan cepat serta profesional demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.