Terjaring Razia Polisi, Pria di Muratara Kedapatan Bawa Sabu

oleh -63 Dilihat
oleh
Pengedar Sabu Dibekuk di Muratara, Barang Bukti 51,53 Gram

SILTV.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IPJ (31). Ia ditangkap saat berada di Jalan Poros Desa Sukomoro, Kecamatan Rawas Ulu, pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari penindakan itu, petugas menemukan satu paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 51,53 gram brutto.

Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan sepeda motor Honda CRF warna hijau tanpa nomor polisi yang digunakan IPJ serta satu helai celana pendek berwarna biru.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Desa Sukomoro.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Muratara dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang dimaksud.

Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor Honda CRF berwarna hijau tanpa pelat nomor. Ciri-ciri pengendara tersebut disebut sesuai dengan informasi yang sebelumnya diterima polisi.

Petugas kemudian melakukan penyergapan dan pemeriksaan terhadap IPJ.

Dari hasil penggeledahan terhadap badan dan kendaraan, polisi menemukan paket berisi kristal yang diduga sabu dengan berat mencapai 51,53 gram brutto.

Diduga Berperan Sebagai Kurir

Kanit Narkoba Polres Muratara AKP Marhan Saputra mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, IPJ diduga berperan sebagai kurir yang membawa narkotika tersebut.

Barang haram itu diduga akan diantarkan kepada seseorang di wilayah Desa Sukomoro.

Setelah diamankan, IPJ beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Muratara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap IPJ. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya kandungan narkotika.

Marhan mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul narkotika sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap bandar dari kasus narkoba ini,” ujarnya, Kamis (1/10/2026).

Terancam Pasal Narkotika

Atas perkara tersebut, IPJ dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, sangkaan juga mencantumkan Pasal 609 Ayat (2) Huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Sumsel.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Saat ini, IPJ bersama barang bukti telah diamankan Satresnarkoba Polres Muratara untuk menjalani proses penyidikan. Polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.