SILTV.COM – Seorang pemuda berusia 21 tahun di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri dan menjual satu set kursi sofa milik ibu kandungnya sendiri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp7 juta.
Pemuda berinisial GS tersebut diketahui bernama Gianlucaraka Saputra. Ia merupakan warga Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.
Kasus dugaan pencurian dalam keluarga ini terungkap setelah korban berinisial AM (52) menerima informasi dari keponakannya bahwa satu set kursi sofa yang berada di rumahnya telah dijual oleh tersangka.
Kejadian tersebut berlangsung di rumah korban yang berlokasi di Jalan Cempaka, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, pada Senin, 15 Juni 2026, sekitar pukul 18.17 WIB.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau, IPDA Marco Antonio Panangian Butar-butar, menjelaskan bahwa korban awalnya tidak mengetahui sofa di ruang tamunya telah dijual.
Korban baru mengetahui kejadian itu setelah mendapat kabar dari keponakannya yang memberitahukan bahwa perabotan tersebut sudah berpindah tangan.
“Keponakan korban memberi tahu bahwa kursi yang berada di rumah korban sudah dijual oleh tersangka,” ungkap Marco kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
Setelah menerima informasi tersebut, korban langsung memeriksa kondisi rumahnya. Saat mengecek ruang tamu, korban mendapati satu set kursi sofa yang sebelumnya berada di sana sudah tidak ada.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp7 juta. Korban kemudian memilih melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polres Lubuklinggau agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
BACA JUGA: Pemuda di Lubuklinggau Curi dan Jual Sofa Ibu Kandung, Begini Kronologinya
Tim Macan Linggau Tangkap Tersangka
Menindaklanjuti laporan korban, jajaran Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta memeriksa tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Macan Linggau akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 13.30 WIB.
Tersangka ditangkap di kawasan Jalan Jati, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Penangkapan tersebut berlangsung tanpa perlawanan.
Saat menjalani pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya yang diduga mengambil dan menjual barang milik orang tua kandungnya sendiri.
“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencurian dalam keluarga,” jelas Marco.
Hingga kini, tersangka telah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Diduga Berkaitan dengan Judi Online
Kasus ini menjadi perhatian karena tersangka diduga melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan akibat kecanduan judi online (judol).
Meski demikian, dugaan tersebut perlu didasarkan pada keterangan resmi penyidik dan hasil pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan motif di balik tindakan tersangka.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan judi online dapat menimbulkan dampak serius apabila seseorang kehilangan kendali atas kebiasaan berjudi. Dampaknya tidak hanya berpotensi merugikan kondisi keuangan, tetapi juga dapat memicu konflik dan merusak hubungan di lingkungan keluarga.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap dampak negatif perjudian online serta memberikan perhatian terhadap anggota keluarga yang menunjukkan perilaku berjudi secara berlebihan.
Proses hukum terhadap tersangka kini ditangani Polres Lubuklinggau untuk mendalami kasus dugaan pencurian tersebut.
BACA JUGA: Cekcok dengan Teman Berujung Penusukan, Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polisi di Lubuklinggau





