SILTV.COM – Seorang pria berinisial R (35) diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dalam kasus tersebut, korban berinisial I (50), seorang karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), diduga mengalami kerugian hingga Rp250 juta. Uang tersebut diserahkan secara bertahap setelah pelaku mengaku dapat membantu meluluskan anak korban dalam seleksi CPNS melalui jalur tidak resmi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mengaku sebagai pegawai Kemenkumham yang bertugas di salah satu lembaga pemasyarakatan di Kota Palembang. Dengan mengandalkan pengakuan tersebut, pelaku menawarkan bantuan agar anak korban dapat lolos seleksi penerimaan CPNS dengan imbalan sejumlah uang.
Penyerahan uang berlangsung di kediaman pelaku di kawasan Sukarami, Palembang, pada Mei 2024. Namun, setelah proses pendaftaran CPNS berakhir, nama anak korban ternyata tidak tercantum dalam pengumuman kelulusan.
Korban juga diduga tidak mendapatkan kembali uang yang telah diserahkan meskipun telah meminta pelaku untuk mengembalikannya.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumsel pada 6 Agustus 2025. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1070/VIII/2025/SPKT/POLDA SUMSEL.
Ditangkap di Kawasan Sukarami
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan terduga pelaku.
Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi yang bersangkutan, Kasubdit III Jatanras AKBP Sofwan Rosyidi memerintahkan Kanit 2 AKP Herry Yusman bersama Panit Opsnal Unit 2 Iptu Zakwan Rifqi, Panit Riksa Ipda Eddy Nopriyadi, serta anggota opsnal untuk melakukan penindakan.
Pada 12 Oktober 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, tim mendatangi kediaman terduga pelaku di kawasan Sukarami, Kota Palembang.
R berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, ia dibawa ke kantor Unit 2 Jatanras Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu lembar surat pernyataan, satu lembar kuitansi, satu lembar rekening koran, atribut dan pakaian dinas bercirikan Kemenkumham, tiga buah kopel, serta satu bundel dokumen yang mengatasnamakan Kemenkumham.
BACA JUGA: Kerugian Capai Rp88 Juta, Dua Terduga Pelaku Pencurian Rumah di OKU Timur Ditangkap
Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari upaya kepolisian melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang memanfaatkan keinginan untuk memperoleh pekerjaan melalui jalur kedinasan.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel AKBP Sofwan Rosyidi menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami kasus tersebut. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun korban tambahan dengan modus serupa.
Masyarakat yang merasa pernah mengalami kejadian serupa diimbau segera melapor kepada pihak kepolisian agar informasi tersebut dapat ditindaklanjuti.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kelulusan CPNS melalui jalur belakang.
Ia menegaskan bahwa masyarakat harus memastikan informasi penerimaan aparatur sipil negara diperoleh melalui kanal resmi instansi penyelenggara.
“Jangan mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang. Pastikan seluruh informasi penerimaan CPNS diperoleh melalui kanal resmi instansi terkait. Apabila menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” imbaunya.
Atas dugaan perbuatannya, R diproses terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Penerapan pasal terhadap perkara tersebut disesuaikan dengan perbuatan yang disangkakan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Sumsel kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menyerahkan uang kepada pihak yang mengklaim dapat menjamin kelulusan seleksi CPNS. Proses rekrutmen harus diikuti sesuai prosedur resmi tanpa menggunakan jasa perantara yang menawarkan kepastian kelulusan.
Kepolisian berharap penegakan hukum dan edukasi kepada masyarakat dapat mencegah munculnya korban baru akibat modus serupa.
BACA JUGA: Pria 29 Tahun di PALI Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan, Keluarga Serahkan ke Polisi





