SILTV.COM – Temuan fasilitas tidak biasa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Dalam pemeriksaan pada Rabu (23/9/2026), Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan yang disebut menyerupai hunian atau rumah petak. Sejumlah bangunan tersebut berada di kawasan belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Bangunan yang diperiksa memiliki sejumlah fasilitas rumah tangga, mulai dari sofa, ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, meja makan hingga perlengkapan memasak.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menggambarkan salah satu hunian yang diperiksa memiliki kelengkapan seperti apartemen. Selain itu, Ombudsman menemukan fasilitas kebugaran dan pembangunan simulator golf yang masih berlangsung di area tersebut.
Ombudsman juga menemukan sejumlah orang yang disebut mengaku sebagai warga binaan berada di kawasan khusus tersebut. Namun, identitas dan status seluruh orang yang berada di lokasi masih perlu dipastikan lebih lanjut.
Komisi XIII DPR Akan Panggil Pejabat
Temuan tersebut kini mendapat perhatian Komisi XIII DPR RI. Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan pihaknya akan memanggil pejabat terkait untuk meminta penjelasan mengenai kondisi yang ditemukan Ombudsman.
“Komisi XIII akan segera panggil pejabat terkait untuk tahu kejelasan masalah, dan mencari langkah perbaikan segera yang diperlukan,” kata Willy dalam keterangan kepada Parlementaria, Kamis (24/9/2026).
Willy menyebut temuan tersebut menjadi bahan untuk membahas pembenahan sistem pemasyarakatan secara menyeluruh. Menurutnya, persoalan fasilitas khusus di dalam lapas perlu dilihat dari tata kelola serta sistem pelayanan yang berjalan.
Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan adanya permintaan terhadap fasilitas tertentu dan pihak yang menyediakan fasilitas tersebut.
“Ada fasilitas mewah ini kan karena ada supply dan demand. Warga binaan yang merasa elit secara ekonomi sebagai demand. Mungkin karena pelayanan dan fasilitas Lapas tidak manusiawi. Lalu bertemu dengan adanya supply. Ya terjadi seperti ini,” ujar Willy.
Politikus Partai NasDem itu menambahkan, perubahan sistem pidana yang berlaku sejak 2023 dapat menjadi salah satu momentum untuk melakukan pembenahan di bidang pemasyarakatan.
Komisi XIII, kata dia, akan membahas persoalan tersebut dengan memanggil pihak-pihak yang berkaitan dalam masa sidang mendatang.
Ombudsman Sempat Mengalami Penolakan
Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman mengaku sempat mengalami penolakan ketika hendak masuk ke bagian tertentu di dalam lapas.
Ombudsman menyebut tim telah membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik. Namun, petugas lapas disebut sempat menghalangi akses masuk ke blok hunian.
Setelah itu, tim Ombudsman justru menemukan sejumlah bangunan di luar blok sel utama. Ombudsman menyebut terdapat lebih dari 10 bangunan yang tampak seperti rumah atau homestay, lengkap dengan berbagai fasilitas rumah tangga.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan tim juga menemukan kerentanan keamanan di kawasan tersebut. Salah satunya berupa akses keluar di bagian belakang bangunan yang disebut tidak terkunci dan terhubung dengan area hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.
Ada Dugaan Pembayaran untuk Menempati Hunian
Selain menemukan fasilitas yang berbeda dari blok hunian umum, Ombudsman juga menyebut adanya pengakuan dari salah seorang penghuni yang mengaku sebagai warga binaan.
Menurut Ombudsman, penghuni tersebut mengaku membayar untuk dapat menempati fasilitas tersebut. Namun, hingga pemeriksaan dilakukan, Ombudsman belum mengetahui secara pasti jumlah uang yang dibayarkan maupun kepada siapa pembayaran tersebut diberikan.
Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta sejumlah botol bekas minuman beralkohol di tempat sampah. Meski demikian, belum ada kepastian mengenai pemilik maupun pihak yang menggunakan minuman tersebut.
Selain itu, Ombudsman menerima informasi dari keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu per minggu di Blok A. Informasi tersebut menjadi bagian dari temuan yang perlu ditindaklanjuti dan diverifikasi.
Ombudsman Minta Evaluasi Menyeluruh
Atas berbagai temuan tersebut, Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan dan pengawasan di Lapas Cibinong.
Ombudsman juga menyoroti pentingnya penguatan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan di lapas, termasuk penempatan dan pengawasan petugas.
Sementara itu, Komisi XIII DPR RI akan mendalami temuan tersebut melalui pemanggilan pejabat terkait. Pembahasan nantinya diharapkan dapat menjelaskan peruntukan bangunan, pihak yang menggunakan fasilitas, mekanisme pengawasan, serta langkah perbaikan yang diperlukan.
Hingga kini, sejumlah temuan Ombudsman tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan tindak lanjut dari pihak berwenang.





