Tipu Warung dengan Uang Mainan, 3 Terduga Pelaku Diamankan Polresta Bengkulu

oleh -45 Dilihat
oleh
Uang Mainan Pecahan Rp100 Ribu Dipakai Belanja, 3 Orang Diciduk

SILTV.COM – Polisi mengungkap kasus dugaan penipuan menggunakan uang mainan sebagai alat pembayaran di sejumlah warung dan toko di Kota Bengkulu.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Polsek Teluk Segara Polresta Bengkulu mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, yakni SA (16), VV alias Yoga, dan RH (25). Ketiganya diduga mempunyai peran berbeda dalam memperoleh hingga menggunakan uang mainan untuk bertransaksi.

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang pemilik warung bernama Rendi Syah Putra. Ia melapor setelah menerima uang mainan pecahan Rp100 ribu dari seorang pembeli yang membeli rokok di warungnya di kawasan Jalan Benteng, Kelurahan Kebun Keling, Kecamatan Teluk Segara, pada Rabu (16/9/2026).

Saat transaksi berlangsung, korban memberikan uang kembalian sebesar Rp70 ribu. Namun, setelah pembeli meninggalkan lokasi, korban memeriksa kembali uang yang diterimanya dan mendapati bahwa uang pecahan Rp100 ribu tersebut ternyata bukan uang asli.

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tim Opsnal Polsek Teluk Segara dipimpin Ps. Kanit Reskrim IPTU WBL Tobing bersama Panit Opsnal IPDA Deni Arisandi kemudian menelusuri keberadaan orang yang diduga menggunakan uang mainan tersebut.

Hasil penyelidikan membawa polisi kepada SA (16). Remaja tersebut diamankan pada Jumat (18/9/2026) di kawasan Jalan Irian, Kelurahan Semarang, Kecamatan Sungai Serut.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah uang mainan pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Selain itu, ditemukan pula uang asli yang diduga berasal dari uang kembalian setelah melakukan transaksi menggunakan uang mainan.

Dari pemeriksaan terhadap SA, polisi memperoleh informasi mengenai VV alias Yoga yang diduga menjadi pihak yang mendapatkan uang mainan tersebut.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan VV di kediamannya. Polisi menduga uang mainan itu diperoleh VV dengan cara membeli secara daring dari wilayah Jambi.

Uang mainan tersebut kemudian diduga diedarkan dengan cara digunakan untuk membeli barang di sejumlah warung maupun toko. Pelaku hanya perlu membayar menggunakan uang mainan pecahan besar dan menerima uang asli sebagai kembalian.

Penyelidikan terus dikembangkan hingga polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial RH (25), warga Desa Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, pada Senin (21/9/2026).

RH diduga berperan menggunakan dan menyebarkan uang mainan tersebut dengan membelanjakannya di sejumlah toko atau warung yang menjadi sasaran.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 11 lembar uang mainan pecahan Rp50 ribu, tiga lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu, serta lima lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu yang ditemukan dari RH.

Selain uang mainan, petugas juga mengamankan uang asli yang diduga merupakan hasil kembalian, dua unit sepeda motor, satu unit ponsel Xiaomi 4A, sebuah dompet, serta sejumlah barang yang diduga dibeli menggunakan uang mainan.

Kapolsek Teluk Segara AKP Noprizal mengatakan, proses penyelidikan masih dilanjutkan untuk mengetahui secara utuh asal-usul uang mainan tersebut, termasuk komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat dan kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran.

“Pengembangan kami lakukan sampai seluruh informasi yang diperoleh di lapangan dapat ditindaklanjuti. Ini menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak hanya berhenti pada satu orang, tetapi terus kami kembangkan untuk mengetahui rangkaian peran masing-masing pihak,” ujar AKP Noprizal.

Polisi juga mengingatkan masyarakat, khususnya pemilik warung dan toko, agar lebih berhati-hati ketika menerima pembayaran menggunakan uang pecahan besar.

Setiap uang yang diterima sebaiknya diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan keasliannya sebelum barang diberikan maupun uang kembalian diserahkan kepada pembeli.

Saat ini ketiga orang tersebut masih menjalani proses pemeriksaan. Khusus SA yang masih berusia 16 tahun, penanganannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.