SILTV.COM – Perselisihan yang dipicu kesalahpahaman berujung penganiayaan menggunakan senjata tajam di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Seorang pemuda bernama Deta Putra (20) ditangkap polisi setelah diduga menusuk temannya sendiri yang masih berstatus pelajar SMA.
Tersangka yang merupakan warga Jalan Padat Karya RT 01, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan penganiayaan yang dialami korban.
Berawal dari Cekcok, Korban Mengalami Luka Tusuk
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Melati RT 05, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, pada Sabtu malam (17/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula dari pertengkaran mulut antara tersangka dan korban yang dipicu kesalahpahaman.
Situasi kemudian memanas hingga tersangka diduga menyerang korban menggunakan sebilah pisau.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian punggung kanan dan jari tengah tangan kanan. Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau untuk mendapatkan perawatan medis.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau, Iptu Benny Kurniawan, menjelaskan bahwa korban juga telah membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.
“Peristiwa ini bermula dari cekcok mulut akibat kesalahpahaman. Korban mengalami luka robek di punggung kanan dan jari tangan, kemudian menjalani perawatan di RS AR Bunda Lubuklinggau serta melaporkan kejadian tersebut ke Polres,” jelas Benny, Selasa (20/10/2026).
BACA JUGA: Polda Sumsel Bongkar 40 Titik Rawan Narkoba, 81 Orang Terjaring Operasi
Polisi Periksa Saksi dan Lakukan Olah TKP
Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan.
Petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), meminta visum et repertum untuk mendukung pembuktian medis, serta memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan langkah hukum terhadap tersangka.
Deta Putra kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka Dijerat UU Perlindungan Anak
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut berkaitan dengan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat.
Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Lubuklinggau untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perselisihan yang berawal dari kesalahpahaman dapat berujung pada konsekuensi serius ketika disertai tindakan kekerasan. Penyelesaian konflik secara bijak dan tanpa kekerasan penting dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
BACA JUGA: Penyaluran MBG di Lubuklinggau Terhenti Sementara, 1 Dapur SPPG Masih Suspend





