IRT di OKU Tertangkap Bawa Brondolan Sawit, Dua Rekannya Diburu

oleh -70 Dilihat
3 IRT Diduga Curi 12 Karung Brondolan Sawit PT Minanga Ogan, 1 Ditangkap

SILTV.COM – Aksi pencurian brondolan buah sawit di perkebunan PT Minanga Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, berhasil diungkap polisi.

Dalam kasus tersebut, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Su (39) diamankan setelah tertangkap membawa dua karung brondolan sawit menggunakan sepeda motor.

Su diketahui merupakan warga Dusun II, Desa Tanjung Karang, Kecamatan Baturaja Barat, OKU. Sementara dua rekannya, yakni RI dan ANA, masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela SIK MK membenarkan penangkapan tersebut, Senin (5/10/2026).

“Pelaku sudah diamankan di Mapolres OKU,” kata Helmy.

Kasus ini terungkap setelah petugas keamanan PT Minanga Ogan melakukan patroli di kawasan perkebunan pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 11.50 WIB.

Patroli dilakukan di Blok F 26 Afdeling IV Soge, Desa Tanjung Karang, Kecamatan Baturaja Barat.

Saat berada di lokasi, petugas mendapati Su sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Z sambil membawa dua karung berisi brondolan buah sawit.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan meminta keterangan dari Su. Dalam pemeriksaan awal, Su mengakui bahwa brondolan sawit yang dibawanya berasal dari aksi pencurian di kawasan perkebunan PT Minanga Ogan.

Dari keterangan Su, aksi tersebut tidak dilakukan seorang diri. Ia mengaku bersama RI dan ANA mengambil brondolan sawit dari Blok E 22-23 Afdeling III, Desa Tanjung Karang.

Ketiganya disebut berhasil mengumpulkan sebanyak 12 karung brondolan sawit.

Namun, tidak seluruh hasil curian berhasil dibawa pergi.

Sebanyak delapan karung masih disembunyikan di sekitar areal perkebunan, berjarak sekitar 200 meter dari lokasi Su diamankan. Sementara dua karung lainnya disebut telah dibawa kabur oleh RI dan ANA.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan barang bukti berupa 10 karung brondolan sawit dengan total berat sekitar 430 kilogram.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio Z warna abu-abu yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Baturaja Barat Ipda M Anwar SH, mewakili Kapolres OKU, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan memiliki nilai sekitar Rp1,54 juta.

“Menurut keterangan pelaku, mereka bertiga berhasil mencuri 12 karung brondolan buah sawit dari TKP. Namun yang berhasil diamankan 10 karung dengan berat 430 kilogram dengan nilai Rp1.540.000. Sedangkan dua karung lagi dibawa pergi oleh pelaku AN,” jelas Anwar.

Setelah menerima laporan dari karyawan PT Minanga Ogan, Wahid Juniawai (36), anggota Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat langsung melakukan penyelidikan.

Tim yang dipimpin Ipda M Anwar kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan Su beserta sejumlah barang bukti untuk dibawa ke Polsek Baturaja Barat.

Sementara itu, RI dan ANA masih diburu polisi. Keduanya telah ditetapkan sebagai DPO karena diduga turut terlibat dalam pencurian brondolan sawit tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, Su diproses hukum dan dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Polsek Baturaja Barat, sementara polisi terus melakukan pencarian terhadap dua pelaku lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.