SILTV.COM – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel masih terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam.
Hingga saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap materi perkara, melengkapi alat bukti, serta menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
Kepala Kejari Pagar Alam Dr Ira Febrina SH, MSi mengatakan, penyidikan perkara tersebut masih berjalan dan dilakukan secara bertahap.
“Penyidikan perkara KUR Bank Sumsel Babel masih dalam proses dan terus berlangsung. Saat ini tim penyidik melakukan pendalaman secara materiil dan melengkapi alat bukti,” ujar Ira, didampingi Kasi Pidsus Kejari Pagar Alam Andy Pranomo SH, MH.
Menurut Ira, proses penyidikan juga harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam hukum acara pidana yang baru berlaku.
Penyesuaian tersebut dilakukan agar seluruh tahapan penyidikan tetap berjalan sesuai kaidah serta norma hukum yang berlaku.
“Seiring telah berlakunya KUHAP yang baru, secara otomatis tim penyidik juga menyesuaikan beberapa kaidah dan norma yang berlaku dalam hukum acara yang baru,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyesuaian tersebut penting agar proses penanganan perkara dapat dilakukan secara menyeluruh sekaligus mengurangi celah dalam proses hukum.
Selain melengkapi alat bukti, penyidik juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara KUR tersebut.
Perhitungan kerugian negara nantinya dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi di bidangnya. Langkah tersebut bertujuan agar nilai kerugian dapat ditentukan secara objektif serta memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pagar Alam Andy Pranomo menegaskan bahwa penyidikan perkara tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan integritas.
“Kami menegaskan bahwa penyidikan hingga saat ini dilakukan secara profesional dan berintegritas. Namun karena menyangkut banyak yang terlibat sehingga butuh waktu untuk pengusutannya,” tegas Andy.
Kejari Pagar Alam juga mengharapkan dukungan masyarakat Kota Pagar Alam selama proses penegakan hukum berlangsung.
Masyarakat diminta bersabar dan tidak langsung mempercayai informasi yang belum diketahui kebenarannya, khususnya kabar yang beredar melalui media sosial terkait perkembangan penyidikan perkara tersebut.
Kejaksaan mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak terverifikasi atau kabar yang mengarah pada hoaks.
“Kami berharap dukungan dari masyarakat Kota Pagar Alam agar proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Pagar Alam dapat berjalan lancar. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh terhadap berita hoaks terkait penyidikan yang kami lakukan,” pungkasnya.
Pernah Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan
Di sisi lain, Kejari Pagar Alam sebelumnya juga menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Sirieun, Kecamatan Dempo Utara, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023.
Perkara tersebut masuk dalam catatan penanganan kasus korupsi Kejari Pagar Alam pada periode 2025–2026.
Proyek pelebaran bahu jalan tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp1.491.562.000 atau sekitar Rp1,49 miliar.
Dalam penanganan perkara tersebut, Kejari Pagar Alam berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp523.628.719,38.
Sementara untuk perkara KUR Bank Sumsel Babel, proses penyidikan masih berjalan. Kejaksaan masih melakukan pendalaman dan melengkapi alat bukti, termasuk menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.







