Lima Pelaku Curi Barang Gudang Tenda Rp130 Juta di Lubuklinggau, Uang Hasilnya Dipakai untuk Judi dan Sabu

oleh -92 Dilihat
oleh
Lima Pelaku Curi Barang Gudang Tenda Rp130 Juta di Lubuklinggau, Uang Hasilnya Dipakai untuk Judi dan Sabu

SILTV.COM – Aksi pencurian yang dilakukan lima orang pria di sebuah gudang tenda di Jalan Pematang Jaya, RT 10, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, akhirnya terbongkar.

Kelima pria tersebut yakni Ilham (30), Agus Setiawan (27), Feby Kurniawan (25), Ade Hariyadi (30), dan Etri Piandy alias Peang (29). Mereka diamankan polisi setelah diduga berulang kali mengambil barang dari gudang milik Yanuar Ikbal (50).

Ilham, Agus dan Feby diketahui merupakan warga Jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Sementara Ade tinggal di Jalan Tanjung Aman, sedangkan Etri merupakan warga Jalan Depati Said, Kelurahan Sidorejo.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (15/8/2026). Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian hingga sekitar Rp130 juta.

Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, Aiptu Erwinsyah, mengatakan aksi pencurian diketahui korban ketika melakukan pengecekan terhadap gudangnya sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat tiba di lokasi, korban mendapati engsel besi pada pintu gudang telah digergaji. Ketika masuk ke dalam gudang, korban bahkan sempat melihat seorang pria melompati pagar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.